Mohon tunggu...
M TegarAlifiandi
M TegarAlifiandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa

Senang dengan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Etika Politik Presiden Jokowi "Cawe-Cawe Pemilu 2024"

4 Januari 2024   14:31 Diperbarui: 4 Januari 2024   14:51 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Sekretariat Presiden 

 

Sebelum itu kita harus mengenal apa itu cawe-cawe. Menurut KBBI istilah cawe-cawe itu bermakna ikut membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan); ikut menangani.

Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bakal cawe-cawe di pemilu 2024. hal ini dikatakan ketika bertemu dengan para pemimpin redaksimedia massa nasional di Istana Kepresidenan, Senin 29 Mei 2023. 

Akan tetapi cawe-cawe yang dimaksud pak Jokowi pada pemilu 2024 adalah cawe-cawe yang diindikasi hanya kepada calon pasangan yang disukai pak Jokowi sehingga menimbulkan banyak pro dan kontra. Pernyataan ini juga membuat masyarakat bertanya tanya akan sikap netral pemerintah dalam gelaran pemilu 2024.

Menurut pandangan Brown & Trevio (2006) pemimpin etis dipandang sebagai pembuat keputusan yang adil dan berprinsip yang ditandai dengan kepedulian pada orang lain dan masyarakat yang lebih luas, serta berperilaku etis dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka. Dari pandangan Brown & Trevio menyimpulkan bahwa presiden jokowi bukanlah sosok pemimpin yang etis sebagai pembuat keputusan yang adil. dari pandangan ini pak Jokowi sudah dinilai sebagai pemimpin yang tidak etis karena membuat keputusan yang tidak adil dan terkesan mementingkan diri sendiri.

Kalau dari pandangan hukum,dikutip dari situs magisteroflaw.univpancasila.ac.id menurut teori the rule of law yang dipopulerkan oleh A. V. Dicey, cawe-cawe Presiden dalam pemilu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22E Undang Undang Dasar 1945,karena yang berwenang menyelenggarakan pemilihan umum adalah KPU, dan KPU bersifat mandiri. Presiden tidak boleh cawe-cawe dalam penyelenggaraan pemilu. Keikutsertaan Presiden dalam membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan) atau ikut menangani penyelenggaraan pemilu dapat dipastikan menimbulkan ekses negatif, dalam bentuk pengerahan aparatur sipil negara dan penggunaan aset negara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Walaupun sekarang pak Jokowi sudah menyatakan tidak akan cawe-cawe tapi dampak dari pernyataan pak Jokowi sudah membuat banyak keributan. menurut kamu bagaimana ? apakah pak Jokowi melanggar atau pak Jokowi sudah melakukan hal benar?.

Tim Redaksi : M. Tegar Alifiandi, Andi Fatimah zahra, Isnaini Annas Solihan

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun