Mohon tunggu...
taufiqhasan hasan
taufiqhasan hasan Mohon Tunggu... -

NAMA :TAUFIQ HASAN lahir Pacitan. Mukim di Ponorogo. Saya adalah orang yang mengajukan Uji materi UU pemilu mengenahi Hak memilih di Mahkamah Konstitusi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Golput Bertentangan Dengan UUD 1945

5 Februari 2014   15:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:08 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://fbcdn-sphotos-a-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn2/t1/1506884_1380543942206956_517437191_n.jpg

Mencoblos adalah kewajiban pemilih

Oleh : Taufiq Hasan

Beberapa waktu lalu media masa dimeriahkan oleh “perlombaan” uji materi UU pilpres di mahkamah konstitusi yang diikuti oleh Bapak Prof.Dr. Yusril Izha Mahendra dan Effendi Ghozali. Untuk saat ini Effendi Ghozali sudah sampai “finish”dengan dikabulkannya permohonannya yaitu pilpres dan pileg dilaksanakan bersama. Karena “finish”yang akan dituju Pak Yusril relatif sama, kita tidak tahu apakah Pak Yusril masih diizinkan oleh MahkamahKonstitusi untuk “berlari” sampai finish apakah tidak, ataukah dia cukup mengakui pak Efendi Ghozali sebagai pemenang.

Karena keduanya adalah publik figure yang terkenal maka wajar “perlombaan”beliau berdua diliput oleh media masa. Namun kalau kita mau mengecek ke Mahkamah Konstitusi ternyata peserta perlombaan tersebut bukan hanya dua orang tetapi 3 orang yang satu bernama Taufiq Hasan dari Jawa Timur. Peserta inimengajukan uji materi 2 buah UU pemilu sekaligus, yakni pileg dan pilpres, dan sudah menjalani 2 kali sidang dengan nomor perkara: 61/PUU-XI/2013 . Wajar kalau peserta lomba yang satu ini tidak di ketahui media masa karena dia bukanlah publik figure dan bukan siapa-siapa, hanya seorang rakyat dari desa. Itupun permohonan uji materi itu dia lakukan dari hasil penelitiannya sendiri, dimohonkan sendiri (tanpa pengacara), disidangpun sendirian tanpa ada seorangpun teman yang menyertainya.

Permohonan yang dimohon ujikan oleh Taufiq Hasan ini adalah pasal 27 dan 28 UU Pileg serta pasal 19 dan 20 UU Pilpres. Pasal ini adalah pasal terpenting dari UU Pemilu tersebut, karena memuat esensi dasar dari demokrasi yaitu hak memilih dan pasal yang menurutnya punya andil sangat besar atas carut marutnya bangsa ini dengan masalah korupsi. Selama ini mencoblos itu jadi polemik bangsa, apakah hak ataukah kewajiban. Namun menurut pemohon mencoblos itu adalah kewajiban. Pemohon mengajukan bukti-bukti dan argumentasi serta teoriantara lain:

1.Pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar “. Dalam penjelasan pasal tersebut, makna kedaulatan di tangan rakyat adalah “ Bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawah, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus danmelayani seluruh lapisan masyarakat serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu.... dts. dalam penjelasan UUD 1945 itu, jelas rakyat punya hak dan kewajiban, maka menurut pemohon yang dimaksud hak adalah memilih dan yang dimaksud kewajiban adalah mencoblos.Kalau mencoblos dianggap hak lalu dimanakah kewajibannya?.

2.Dalam UU pilpres tersebut memilih dan mencoblos dianggap sebagai sesuatu yang sama. Menurut pemohon, memilih dan mencoblos itu adalah sesuatu yang sangat berbeda, baik pelakunya, waktu,cara ataupun tujuannya. Memilih itu dengan hati sedang mencoblos itu dengan tangan. Mencoblos itu dilakukan pada hari H pemungutan suara, sedangkan memilih itu dilakukan sebelum mencoblos. Mencoblos itu dilakukan di TPS, sedangkan memilih itu dilakukan dimana saja. Mencoblos itu untuk mengesahkan pilihan sedangkan memilih itu untuk mendapatkan yang terbaik .

3.Selain itu pemohon mengajukan sebuah teori yang diketemukannya yang berbunyi: “Apabila ada dua pihak yang berhubungan saling membutuhkan (mutualisme) maka akan terjadi hubungan hak dan kewajiban yang menyilang. Dia mencontohkan majikan dan buruh yaitu: apa yang menjadi hak majikan adalah kewajiban buruh dan apa yang menjadi hak buruh adalah kewajiban majikan yaitu Upah dan pekerjaan.Pemilih dan peserta pemilu demikian juga hubungannya. Peserta pemilu jelas punya hak pasif ( dicoblos) maka mencoblos adalah kewajiban pemilih, sedangkan pemilih punya hak yaitu ditepati janji peserta pemilu selama kampanye, yang mana menepati janji ini adalah kewajiban bagi peserta pemilu setelah terpilih. Kalau mencoblos dihukumi sabagai hak, maka sama saja dengan melogikakan, bahwa : dibayar adalah hak buruh sedangkan membayar adalah hak majikan, logika ini tidak mungkin benar.

4.Begitujuga pemohon menukil kata-kata bijak: ” Orang yang baik adalah orang yang melakukan lebih dari apa yang diwajibkan dan mengambil kurang dari apa yang berhak dia dapatkan” . orang yang diwajibkan membayar Rp.100 ribu untuk membangun sekolah, tetapi dia membayar Rp.150 ribu, tentu dia lebih baik daripada yang hanya membayar Rp. 100 ribu. Orang yang tidak bersalah, tetapi dipukul dia berhak untuk membalas memukul, tetapi kalau dia tidak menggunakan haknya itu alias memafkannya, maka itu jauh lebih baik. Rakyat yang baik adalah rakyat yang mau mencoblos, itu bukti logika kalau mencoblos itu kewajiban, namun kalau mencoblos itu hak maka rakyat yang baik adalah jurtru yang tidak menggunakan haknya alias golput.

Kita tunggu Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lagi dan kita lihat apakah peserta lomba yang satu ini dapat berlari sampai finish, ataukah ada ahli hukum yang mampu menjegalnya ditengah jalan.

Penulis adalah masyarakat pemohon Judicial riview UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun