Mohon tunggu...
MUHAMAD SUSANDRA ROHMANDIKA
MUHAMAD SUSANDRA ROHMANDIKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

EKONOMI SYARIAH SOLUSI SETIAP MASALAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Wakalah - Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan E-Money

29 Mei 2022   12:47 Diperbarui: 6 Juni 2022   19:45 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Rukun dan syarat wakalah, diantaranya:

  1. Adanya pihak pemberi kuasa untuk diwakilkan.
  2. Adanya pihak yang menerima kuasa untuk mewakilkan.
  3. Adanya pekerjaan atau aktivitas yang akan diwakilkan.
  4. Adanya Shigat saat akad dibuat.

Alur dari sistematika akad wakalah apabila diimplementasikan pada pembayaran zakat fitrah melalui e-money sebagai berikut:

  1. Muzakki menghubungi Amil untuk mengajukan permintaan pembayaran zakat fitrah melalui e-money.
  2. Amil menyetujui permintaan Muzakki.
  3. Amil menerima dana e-money dari Muzakki.
  4. Amil mewakilkan pembelian beras untuk zakat fitrah.

Pada sistematika pembayaran zakat fitrah melalui e-money dapat dikatakan bahwa bukan berarti pembayaran zakat fitrah terjadi secara langsung dengan e-money, melainkan melalui suatu proses terlebih dahulu seperti adanya Amil yang mewakilkan pembelian beras sebelum akad zakat fitrah dilaksanakan. Sehingga hukum asal zakat fitrah menggunakan e-money bagi penganut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan.

Adapun pembayaran zakat fitrah menggunakan e-money dapat menjadi solusi dalam upaya memaksimalkan penghimpunan dana zakat fitrah di Indonesia. Adanya e-money yang tidak memiliki batas ruang dan waktu, akan semakin mempermudah dalam penghimpunan dana zakat fitrah. Mengingat pandemi COVID-19 yang sempat melanda Indonesia, maka penghimpunan dana zakat fitrah menggunakan e-money sudah sepatutnya diterapkan demi menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi dimasa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun