Rukun dan syarat wakalah, diantaranya:
- Adanya pihak pemberi kuasa untuk diwakilkan.
- Adanya pihak yang menerima kuasa untuk mewakilkan.
- Adanya pekerjaan atau aktivitas yang akan diwakilkan.
- Adanya Shigat saat akad dibuat.
Alur dari sistematika akad wakalah apabila diimplementasikan pada pembayaran zakat fitrah melalui e-money sebagai berikut:
- Muzakki menghubungi Amil untuk mengajukan permintaan pembayaran zakat fitrah melalui e-money.
- Amil menyetujui permintaan Muzakki.
- Amil menerima dana e-money dari Muzakki.
- Amil mewakilkan pembelian beras untuk zakat fitrah.
Pada sistematika pembayaran zakat fitrah melalui e-money dapat dikatakan bahwa bukan berarti pembayaran zakat fitrah terjadi secara langsung dengan e-money, melainkan melalui suatu proses terlebih dahulu seperti adanya Amil yang mewakilkan pembelian beras sebelum akad zakat fitrah dilaksanakan. Sehingga hukum asal zakat fitrah menggunakan e-money bagi penganut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan.
Adapun pembayaran zakat fitrah menggunakan e-money dapat menjadi solusi dalam upaya memaksimalkan penghimpunan dana zakat fitrah di Indonesia. Adanya e-money yang tidak memiliki batas ruang dan waktu, akan semakin mempermudah dalam penghimpunan dana zakat fitrah. Mengingat pandemi COVID-19 yang sempat melanda Indonesia, maka penghimpunan dana zakat fitrah menggunakan e-money sudah sepatutnya diterapkan demi menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi dimasa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H