Mohon tunggu...
Moch. Shifaur Rosyidy
Moch. Shifaur Rosyidy Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Cogito Ergo Sum | Memaksakan diri untuk membiasakan menulis setiap waktu | Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Butuh Sosok Hakim Artidjo Alkostar Lagi

21 Agustus 2024   13:06 Diperbarui: 22 Agustus 2024   14:51 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artidjo Alkostar [republika]

Sedikit Unek-Unek Permasalahan Hukum 

Tidak ada henti-hentinya para perilaku bejat negara terus merampas hak-hak rakyat padahal mereka yang duduk di ruangan ber-AC digaji berkali-kali lipat oleh negara, baik tunjangan kerja, jabatan, transportasi, keluarga dan masih banyak tunjangan-tunjangan lain. Dalam filsafat, Thomas Hobbes memiliki pandangan manusia dianggap puya kecenderungan alami untuk bertindak sesuai dengan kepentingan sendiri yang itu bisa mengarah pada keserakahan. Namun, dengan pandangan pemahaman dan pendidikan yang tepat, sifat keserakahan manusia tersbeut bisa dikendalikan melalui penanaman nilai-nilai seperti solidaritas, kesederhanaan dan kepuasan.

Sifat rakus manusia yang terjadi hingga saat ini menjadi musuh dan ancaman besar bagi negara, sebut saja koruptor, mereka-mereka merupakan hambatan bagi sebuah negara yang memiliki harapan untuk maju, kenapa sangat menghambat, karena koruptor hanya mementingkan dirinya sendiri dan golongannya yang terlibat. Pasca reformasi hingga kini, koruptor bisa anda temui tidak hanya di lembaga legislatif, lembaga di lingkaran eksekutif hingga yudikatif pun banyak, bisa anda kasus-kasus koruptor di internet. 

Kenapa koruptor terus ada, karena pertama, tindakan penegak hukum tidak tegas terhadap mereka, coba anda bayangkan koruptor yang korupsi sejumlah miliaran hanya dihukum ada yang 4 tahun, 6 tahun, 8 tahun, belum lagi nanti ada banding, kalau ngga puas, ada kasasi, ntah bagaimana hukuman itu bisa seminim mungkin, apalagi nanti juga ada remisi karena berkelakuan baik. Betapa ironinya hukum bisa dipermainkan di negara yang katanya menjunjung tinggi hukum.

Kedua, karena belum ada undang-undang yang bisa membuat kapok para koruptor, undang-undang perampasan aset juga hingga sekarang belum diketok, apakah para elit kekuasaana takut mengketok perampasan aset, padahal hanya perampasan loh. Anda tahu kalau di Tiongkok kalau ada yang terdakwa kasus korupsi, itu langsung dihkum mati ntah kecil atau besar kerugian negara. Hingga saat ini banyak yang menanti-nantikan undang-undang perampasan aset itu diketok, apakah bisa membuat koruptor itu jera atau tidak, we never know.

Dinamika permasalahan hukum di Indonesia saat ini mengalami tantangan yang kompleks, setidaknya penegak hukum harus jujur dan tegas. Kilas balik terdapat sosok yang menjadi role model penegak hukum saat ini, bisa dikatakan sosok tersebut ialah sosok yang ditakuti oleh para pidana koruptor, beliau adalah mendiang Artidjo Alkostar. 

Beliau mendapatkan banyak sorotan dan terkenal dengan dissenting opinion terhadap kasus-kasus besar terutama korupsi. Apa itu dissenting opinion, merupakan pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan hakim. Pendapat pengadilan itu ada tiga, pendapat mayoritas, perbedaan pendapat dan pendapat sependapat.

Artidjo Alkostar https://nasional.tempo.co/read/1437335/rekam-jejak-artidjo-alkostar-algojo-buat-para-koruptor
Artidjo Alkostar https://nasional.tempo.co/read/1437335/rekam-jejak-artidjo-alkostar-algojo-buat-para-koruptor

Artidjo Alkostar, Hakim Tanpa Ampun Bagi Pidana Koruptor

Beliau mengawali karir di bidang hukum dengan menyelesaikan studi hukum pertamanya di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahu 1976. Dan pasca lulus, beliau langsung melanjukan studi pascanya di AS dengan mengambil gelar Master of Laws (LL.M) di Northwestern Univerity School of Law, Chicago. Setelah lulus, beliau memulai karirnya sebagai pengacara. Dia dikenal aktif membela kasus-kasu HAM dan juga tidak jarang menangani kasus-kasu besar yang melibatka pelanggaran HAM. Sepak terjang jasanya itulah membuat sangat dihormati kalangan aktivis HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun