Mohon tunggu...
Moch. Shifaur Rosyidy
Moch. Shifaur Rosyidy Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Cogito Ergo Sum | Memaksakan diri untuk membiasakan menulis setiap waktu | Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rangkuman Singkat Terbentuknya: Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyyah

28 Juli 2024   12:44 Diperbarui: 28 Juli 2024   12:46 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara terkait terbentuknya Negara Madinah dan Konstitusi Madinah itu tidak terlepas dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Karena peristiwa hijrah merupakan suatu fakta sejarah masa lalu pada masanya Nabi Muhammad SAW yang tidak dapat dipungkiri dan bisa dijadikan khazanah pemikiran islam masa kini serta menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Madinah bagi umat muslimin, dan yang paling penting yakni Kontitusi Madinah yang universal yang mana konstitusi tersebut bisa diterima oleh semua ras, golongan serta lapisan masyarakat didalamnya yang mengatur atau mengontrol pola hidup bersama antar kaum muslim di satu pihak dengan kaum non muslim di pihak lain.

Nabi Muhammad SAW yang menjadi pemimpin Madinah pada waktu itu berhasil merangkul masyarakat yang heterogen di kota Madinah, beliau menanamkan prinsip Islam itu sendiri sebaagi satu kesatuan agama, budaya, sosial, dan politik. Beliau juga mampu menjadikan Islam sebagai agama yang menghasilkan rekonsiliasi di antara bermacam-macam golongan, suku dan ras. 

Kaum Muhajirin melakukan sebuah pembentukan perjanjian tertulis dengan kaum Anshor yang berisikan pengakuan atas agama-agama, harta-harta mereka dengan syarat timbal balik. Maka dari hal tersebut dapat dikatakan bahwasannya Piagam Madinah ini merupakan dokumen politik pertama berisi tentang Toleransi beragama dan HAM yang patut dikagumi sepanjang sejarah dan bisa diambil pelajarannya.

Selanjutnya yakni tentang Perjanjian Hudaibiyyah yang merupakan sebuah perjanjian yang terjadi di sebuah tempat di antara Mekkah dan Madinah, pada waktu itu Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sedang dalam keadaan sulit, karena semua prosesi pelaksanaan ibadah Haji yang bertempat di Makkah dikuasai penuh oleh kaum kafir Quraisy. 

Kaum Quraisy menganggap Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya telah mengingkari sesembahan mereka yakni berhala-berhala yang berada didalamnya. Maka dari itu, mereka (kaum Quraisy melarang dan memerangi mereka (kaum Muslimin) untuk melakukan ibadah Haji di tempat yang dikuasasi kaum Quraisy yang bertempat di Makkah. 

Pada bulan Zulkaidah tahun ke-6 Hijriyyah, Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya mengunjungi Mekkah guna melakukan ibadah Umrah, Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin kaum Muslimin melakukan diplomasi, negoisasi dengan kaum kafir Quraisy dengan maksud untuk berdamai kepada mereka. 

Dengan perwakilan Suhail bin Amr dari kaum kafir Quarisy, Nabi Muhammad SAW melakukan perjanjian tertulis dengan bernegoisasi dengannya, akhirnya dengan serangkaian penulisan perjanjian yang alot dan tersendat-sendat akhirnya perjanjian hudaibiyah telah disepakati oleh pihak keduanya Selanjutnya antara Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah merupakan serangkaian proses yang secara tidak langsung melahirkan apa itu toleransi antar agama, HAM, diplomasi dan negoisasi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun