Pandeglang-- Warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kecamatan Ciugeulis, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan belum dikembalikannya uang hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pendamping dan Tenaga Kesejahteraan Sosialisasi Kecamatan Cigeulis.Â
Meski kasus ini telah mencuat beberapa waktu lalu dan disorot oleh berbagai pihak, penyelesaian atas pengembalian dana tersebut hingga kini belum juga terealisasi.
Menurut salah satu warga penerima manfaat yang tidak ingin disebutkan namanya, oknum pendamping meminta sejumlah uang dari penerima manfaat dengan alasan pengurusan administrasi dan percepatan pencairan bantuan. "Kami dimintai uang berkisar Rp600.000 hingga ada yang Rp1000.000 dengan alasan untuk mempermudah proses. Tapi setelah ada pengawasan dan terbukti pungli, uang itu belum saja dikembalikan," ungkapnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas oknum pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, tindak lanjut atas pengembalian uang kepada penerima manfaat masih belum jelas.
Ketua Pena Keadilan Mahasiswa (PKM) Kabupaten Pandeglang, Badri mengecam lambannya proses penyelesaian kasus ini. "Perlu ada transparansi dan tindakan tegas. Dana yang ditarik secara ilegal harus segera dikembalikan kepada yang berhak. Ini bukan hanya soal uang, tapi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah," tegasnya
"Kami akan lakukan langkah-langkah dalam mengurai persoalan yang serius ini, hal ini sangat merugikan dan menyakiti hati masyarakat, dalam waktu dekat kami akan konsolidasi dan lakukan aksi besar-besar terkait ini sampai kepada kementrian Sosial agar turun tangan" tutupnya.**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI