Mengenal kata "Halaqah" adalah istilah yang baru bagi saya untuk lebih mempelajari pengertian bahasa Arab yang sudah lazim digunakan oleh kalangan majelis taklim dan telah menjadi resapan bahasa Indonesia.Â
"Halaqah adalah sekumpulan orang yang ingin mempelajari dan mengamalkan Islam secara serius yang dilakukan bersama-sama (amal jama'i)"
Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam (KSBI) Majelis Ulama Indonesia menyelanggarakan Halagah Seni Budaya Islam Musisi dan Ulama dengan tema, "Seni Musik Sebagai Wahana Dakwah di Era Generasi Millenial" Â yang diadakan pada hari Rabu (31/10) di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.Â
Hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Umum MUI Buya Zainul Tauhid, Ketua Komisi Dakwah Kiai Cholil Nafis, musisi senior, Dwiki Darmawan, beberapa musisi Islam seperti Snada, Justice Voice dan penggiat musk dari berbagai daerah.
Ketua Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam Habiburrahman El-Shirazy atau biasa di panggil Kang Abik, Â "Menyampaikan syukur atas terselenggaranya halaqah seni budaya Islam pertama serial musik. Musik dipilih karena ia paling dekat dengan manusia."Â
Kang Abik yang merupakan penulis novel berjudul Ayat-ayat Cinta mengatakan, "Seni musik dipilih pada halaqah perdana ini karena manusia sangat sering berinteraksi dengan musik." Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam mendapatkan amanah dari dewan pimpinan MUI untuk menghidupkan kembali seni budaya Islam di Nusantara dan memanfaatkan musik secara positif.Â
Menurut Islam seni bukan sekedar untuk seni yang absurd dan hampa nilai (laghwun), keindahan bukan berhenti pada keindahan dan kepuasan estetika. Sebab semua aktivitas hidup tidak terlepas dari lingkup ibadah yang universal.
Pada kesempatan ini Kiai Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI memberikan penjelasan terkait tema kali ini bahwa, "Tugas MUI sekarang ini bukan ringan tapi bahkan sudah komplek dan beragam.". Perlu melakukan kolaborasi musisi dan ulama.Â
Ulama adalah orang muslim yang menguasai ilmu agama Islam dan memahami syariat Islam secara menyeluruh (kaaffah) sebagaimana terangkum dalam Al Quran dan As Sunnah.
Namun dalam proses penyampaiannya para ulama perlu melakukan kegiatan dakwah kepada umat tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia yang meliputi amar ma'ruf nahi munkar, dengan berbagai macam media dan cara yang diperbolehkan oleh akhlak.