Sistem pengawasan pajak berbasis IT bagi orang pribadi sangat membantu dan mempermudah serta adil karena sesuai kondisi sebenarnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daripada orang pribadi harus melakukan pencatatan atau pembukuan dimana apabila tidak dilakukan akan dihitung dengan asumsi atau norma perhitungan yang bisa jadi justru pajak yang harus dibayar lebih besar dari tambahan kekayaan. Â Â
Hal yang paling penting adalah pajak tetap dikenakan tentu saja dengan sanksi yang cukup tinggi terhadap mereka bersamaan dengan pengenaan hukuman pidana kurungan atau penjara maupun pidana sehingga saat disorot kamerapun terduga melakukan tidak pidana korupsi tidak lagi tersenyum sambil melambaikan tangan dimana pikirannya berhitung untung rugi hasil korupsi dibandingkan dengan hukuman yang akan dijalani kelak, namun tertuduk malu dan sedih karena perbuatannya sia-sia dan membawa sengsara. Â Â
Andaikata terpaksa harus hutang, maka hutang tersebut benar-benar digunakan untuk peningkatan infrastruktur baik fisik maupun sosial serta inftrastruktur lainnya yang returnnya diharapkan selesai sebelum masa jabatan presiden berakhir. Â Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H