Mohon tunggu...
Suheri Adi
Suheri Adi Mohon Tunggu... PNS -

Rakyat yang ingin sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mesa'ke Presidenku

25 November 2015   10:18 Diperbarui: 25 November 2015   10:21 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum membahas kenapa kok kasihan dengan Presiden, mari kita lihat dan cermati format dan struktur APBN dibawah ini :

Ada yang aneh ndak dengan penyusunan anggaran tersebut ?. yaa betul, penyusunan anggaran negara dilakukan seperti orang yang penghasilannya tidak menentu dimana untuk keperluan sehari-hari ngutang dulu di warung kelontongan dan baru dibayar jika mendapat penghasilan lebih. Apabila ternyata penghasilan tidak mencukupi, maka untuk keperluan hari esok ngutang lagi.

Apabila penyusunan anggaran seperti itu maka tidaklah aneh walaupun sudah 70 tahun Indonesia merdeka hutangnya bukan berkurang tapi malah bertambah (http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150817083854-78-72603/70-tahun-merdeka-indonesia-semakin-terjerat-belenggu-utang/)

Bahkan tahun 2016 akan datang defisit anggaran diperkirakan membengkak menjadi 2,1 % yang bakal ditutup dengan hutang lagi dari penarikan pembiayaan sebesar Rp. 273,17 triliun, yang terdiri dari pembiayaan dalam negeri sebesar Rp.271,98 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp. 1,19 triliun (http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/ 20150814141702-78-72193/belanja-2016-tembus-rp2-ribu-t-defisit-bengkak-jadi-21-pdb)

Kondisi defisit anggaran sejak tahun 2008 sampai sekarang tergambar sebagai berikut :

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia

Ada pos yang penulis tidak mengerti yaitu Pos Pendapatan Hibah dan Pos Belanja Hibah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah yang dimaksud Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran menyatakan yang dimaksud Belanja Hibah merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.

Orang awam menilai pos pendapatan hibah dan pos belanja hibah tidak ubahnya pinjam meminjam tanpa bunga karena tidak ada makan siang gratis.

Bagaimana dengan realisasinya ?

Dari tabel tersebut di atas tergambar bahwa realisasi penerimaan dalam negeri surplus pada tahun 2008, 2010,2011 dan 2012 sedangkan tahun lainnya mengalami defisit, namun jika dibandingkan dengan realisasi pengeluaran maka dapat dikatakan tiap tahun mengalami defisit dimana defisit tersebut ditutup dengan utang (baca : Pembiayaan)

Bagaimana dengan penerimaan pajak ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun