Sebelum membahas kenapa kok kasihan dengan Presiden, mari kita lihat dan cermati format dan struktur APBN dibawah ini :
Apabila penyusunan anggaran seperti itu maka tidaklah aneh walaupun sudah 70 tahun Indonesia merdeka hutangnya bukan berkurang tapi malah bertambah (http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150817083854-78-72603/70-tahun-merdeka-indonesia-semakin-terjerat-belenggu-utang/)
Bahkan tahun 2016 akan datang defisit anggaran diperkirakan membengkak menjadi 2,1 % yang bakal ditutup dengan hutang lagi dari penarikan pembiayaan sebesar Rp. 273,17 triliun, yang terdiri dari pembiayaan dalam negeri sebesar Rp.271,98 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp. 1,19 triliun (http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/ 20150814141702-78-72193/belanja-2016-tembus-rp2-ribu-t-defisit-bengkak-jadi-21-pdb)
Kondisi defisit anggaran sejak tahun 2008 sampai sekarang tergambar sebagai berikut :
Ada pos yang penulis tidak mengerti yaitu Pos Pendapatan Hibah dan Pos Belanja Hibah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah yang dimaksud Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran menyatakan yang dimaksud Belanja Hibah merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.
Orang awam menilai pos pendapatan hibah dan pos belanja hibah tidak ubahnya pinjam meminjam tanpa bunga karena tidak ada makan siang gratis.
Bagaimana dengan realisasinya ?
Bagaimana dengan penerimaan pajak ?