Kenaikan PPN juga akan menjadi faktor kenaikan pendapatan negara seperti yang di utarakan oleh Ketua Dewan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Said Abdullah beliau menyampaikan "Dengan rencana kenaikan ini (PPN) akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun".
Pajak merupakan tulang punggung atau yang paling berpengaruh bagi keuangan Negara Indonesia khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana hampir 80% penerimaan negara berasal dari sektor pajak, Ini alasan kenapa pemerintah ingin menaikan Pajak Pertambahan Modal.Â
Sesuai dengan amanat di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana disitu dijelaskan di pasal 7 ayat (1) huruf (b) dimana disitu menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan selambat-lambatnya 1 Januari 2025 mendatang.
Dengan adanya Kenaikan ini Pemerintah bertujuan agar menjadi sesuatu yang akan kembali ke rakyat, Kenaikan PPN 12% ini akan digunakan Pemerintah untuk membiayai program-program pemerintah seperti subsidi, pembangunan infastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Negara Indonesia.
Diharap kan PPN akan menjadi instrumen yang efektif didalam menyokong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Negara Indonesia dan menstabilkan perekonomian Negara Indonesia yang bersifat jangka panjang, Implementasinya harus dicatat dimana kebijakan ini wajib di iringi dengan langkah-langkah bijak yang dilakukan pemerintah dalam mengelola dana yang yang terkumpul dari PPN, Pengawasan yang sangat ketat juga perlu dilakukan untuk dapat dipastikan alokasi dana yang besar dari kenaikan PPN yang sangat besar tidak disia-siakan dan disalahgunakan.
Dengan kesiapan yang baik, kenaikan PPN dapat menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi negara juga dapat menjadi kekuatan pada sektor perpajakan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan lebih mengedepankan kepentingan negara.Â
Namun, tetap penting bagi pemerintah untuk mendengar masukan publik dan mempersiapkan mitigasi yang memadai. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan stabilitas sosial serta ekonomi. Kebijakan ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H