Mohon tunggu...
Muhammad Syah Irsan
Muhammad Syah Irsan Mohon Tunggu... profesional -

Seorang yang mencoba menyalurkan pemikirannya ke dalam tulisan agar dapat dimanfaatkan oleh orang banyak demi suatu kebaikan. Pemahaman umum di bidang ekonomi; sosial; budaya; pertahanan; keamanan; politik; dan khususnya intelijen stratejik merupakan dasar keilmuan yang digunakan, ditambah pengalaman pribadi sebagai praktisi, akademisi dan pembicara; penulis mencoba menawarkan perspektif yang objektif terhadap suatu permasalahan. Saat ini, penulis berkarir sebagai Dosen dan Konsultan Independen, Founder dari Strategic Studies Center, Co-Partner perusahaan jasa bidang keamanan dan intelijen.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sesat Pikir Amandemen UUD 1945; Agenda Busuk Status Quo

4 Desember 2013   16:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:19 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1386149363807459444

Sumber: gambar statik.tempo.co

http://www.rmol.co/read/2013/02/22/99524/MPR-Didesak-Kembalikan-UUD-1945-ke-Naskah-Asli

Demikian disampaikan Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Lintas Kampus (AMAL), Alfian Ramadhani, dalam diskusi bertema Mewujudkan Kemandirian Bangsa Dengan Kembali Ke UUD 1945 di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Publistik Thawalib Kwitang, Jakarta (Jumat, 22/2).

"Jika sampai 11 Maret 2013 MPR tidak merespon tuntutan kembalinya UUD 1945, maka pihaknya akan menggalang aksi mahasiswa dan rakyat yang besar hingga tuntutan kembali ke UUD 1945 dipenuhi oleh MPR," katanya.

http://news.detik.com/read/2013/12/03/130117/2430991/10/mpr-bahas-ide-hidupkan-kembali-gbhn-lewat-amandemen-uud-1945

Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memunculkan ide untuk merevisi UUD 1945 demi menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Karena saat ini, setelah UUD 1945 mengalami serangkaian amandemen, MPR tak lagi berwenang membuat GBHN.

----------------

Menyikapi tuntutan Amandemen UUD 1945, saya sependapat sekali bila hal tersebut dilakukan demi kebaikan Bangsa Indonesia kedepan. Sayang sekali, saya juga khawatir, isu Amandemen UUD 1945 ini digunakan oleh segelintir orang-orang yang hasu akan kekuasaan untuk dapat berkuasa.

Kekhawatiran ini sangatlah beralasan, terlebih apabila UUD 1945 dikembalikan seperti semula, konsekwensi besar yang akan terjadi khususnya menyangkut Pemilihan Presiden yang langsung akan kembali menjadi mandataris MPR; dipilih melalui mekanisme MPR yang merupakan Lembaga Tertinggi Negara.

Mengapa harus dikhawatirkan? Karena sosok-sosok seperti Jokowi dan Prabowo akan sulit lolos memenangkan pertarungan koalisi dengan calon-calon lainnya kecuali PDIP dan Gerindra dapat memenangkan Pileg 2014 dengan kemenangan diatas 50%, ditambah lagi SBY yang sebelumnya dibatasi sebagai Presiden selama 2 (dua) periode dapat kembali maju sebagai Capres 2014 dan memenangkan kursi RI-1 untuk periode ke-3.

Bila hal tersebut diatas yang terjadi, saya tidak bisa membayangkan pergesekan apa yang akan timbul; namun sayangnya melihat perkembangan terakhir, peluang Amandemen UUD 1945 kembali ke naskah asli dapat benar-benar dilaksanakan dan terwujud mendekati Pemilu 2014. Sehingga, pemikiran ataupun ide Amandemen UUD 1945 ini akan menjadi sangat menyesatkan, terutama bila membungkus sebuah agenda yang berdampak buruk dalam wacana suatu kebaikan.

Saran saya kepada wakil rakyat, bijaklah mengambil keputusan dan tindakan, jangan memancing pergesekan, apabila Amandemen tersebut dilakukan hanya sebatas mengembalikan beberapa poin yang dapat memajukan Bangsa Indonesia, saya setuju, sebaliknya bila ditumpangi agenda mempertahankan status quo (kekuasaan) dan menjegal lawan politik maka akan sangat berbahaya sekali, saya sangat tidak setuju.

Baca Juga:

http://hukum.kompasiana.com/2013/11/16/pilpres-2014-tidak-langsung-amandemen-uud-1945-608401.html

Download Pdf.

https://www.facebook.com/groups/739496702743630/files/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun