Mohon tunggu...
SELLY MARGARETA
SELLY MARGARETA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - live ur life

fireeee

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran UPU dalam Pengiriman Barang Universal

20 Januari 2022   22:30 Diperbarui: 20 Januari 2022   23:15 1685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selly -- Universal Postal Union (UPU) merupakan organisasi yang berdiri dibawah Perserikatan Bangsa -- Bangsa (PBB) dan berdiri pada tahun 1874 dengan anggota sebanyak 200 negara sebagai anggota dibawah naungan Universal Postal Union (UPU). Organisasi ini bergerak dalam perangko dan pengiriman dan mempunyai markas utama di Swiss, Bern dan 50 kantor wilayah serta beberapa institusi dan pusat diseluruh dunia.

Pada 2016, Indonesia terpilih menjadi anggota Council of Administration (CA) Universal Postal Union (UPU) dengan melakukan pemilihan pada pertemuan konvensi ke 26 pada tanggar 5 oktober 2016 dan Indonesia memperoleh suara terbanyak yaitu 6 dari 10 negara dan Indonesia terpilig.

Basuki Yusuf Iskandar sebagai ketua delegasi mengatakan bahwa terpilihnya Indonesia kembali di Council of Administration (CA) Universal Postal Union (UPU) merupakan bukti bahwa dunia sendiri mempercayai Indonesia sebagai anggota yang berperan aktif dalam Universal Postal Union (UPU) selama perkembangan layanan pos global. 

Basuki juga menegaskan bahwa keanggotaan indonesia di Council of Administration (CA) Universal Postal Union (UPU) juga merupakan bentuk strategis yang dipilih oleh Universal Postal Union (UPU) karena bukan hanya mendorong Indonesia namun juga mendorong adanya aktifitas yang dapat mengembangkan fungsi Universal Postal Union (UPU) yang dilakukan oleh Indonesia.

 Dengan adanya transisi menuju layanan sehingga pos dapat berubah menjadi pos global yang lebih terintegrasi dan lebih bermanfaat bagi dunia dengan menggunakan perkembangan teknologi untuk mengembangkan fungsi dan manfaat Universal Postal Union (UPU) menjadi lebih efektif dan lebih mudah untuk digunakan dan diakses oleh dunia dan memberikan layanan ataupun performa yang baik kepada dunia.

Universal Postal Union (UPU) sendiri memilih 40 anggota negara sebagai anggota POC - Universal Postal Union (UPU) pada periode 2017 sampai 2020, Direktur Jenderal, dan Deputi Direktur Jenderal UPU periode 2017-2020. Petahana Dirjen Bishar Abdirahman Hussein (Kenya) dan petahana Deputi Dirjen Pascal Clivaz (Swiss) secara konsensus terpilih kembali untuk menjalankan mandat empat tahun keduanya.

Universal Postal Union (UPU) memiliki dewan council of administration (CA) serta Postal Operantions Council (POC). Council of Administration (CA) merupakan dewan yang mengurusi terkait jalannya pelaksanaan strategic plan dan fungsi -- fungsi dalam Universal Postal Union (UPU) yang mencakup regulasi, administrasi legislasi dan aspek -- aspek legal yang merupakan urusan Universal Postal Union (UPU).

Universal Postal Union (UPU) merupakan organisasi internasional yang berada dibawah Perserikatan Bangsa -- Bangsa (PBB), Universal Postal Union (UPU) dapat membangun hubungan internasional antara 200 anggota sebagai bentuk kerjasama internasional. Maka dari itu hubungan internasional yang berjalan dapat menjaga keamanan internasional juga karena hubungan yang baik akan menjalan dan berarah kepada keamanan internasional dengan adanya kedamaian dalam hubungan yang berjalan.

Universal Postal Union (UPU) membangun peraturan -- peraturan dalam adanya pengiriman barang dan perangko dalam Universal Postal Union (UPU) dunia karena berupa organisasi yang mengatur keamanan dalam pengiriman barang. Hal ini merupakan antisipasi atas hal -- hal yang tidak diingini seperti pengiriman barang berbahaya dan dapat membahayakan orang lain juga. 

Karena adanya keamanan dan peraturan yang ketat dalam pengiriman saja masih sering kita temukan bahwa orang -- orang berani untuk membawa barang -- barang berbahaya dengan inisiatif yang negatif juga. Maka dari itu di buatlah Universal Postal Union (UPU) atas alasan sebagai kemanana dan kedamaian atas pengiriman barang yang berupa dari suatu negara ke negara lainnya.

Universal Postal Union (UPU) berperan dalam penjagaan keamanan dengan adanya aktifitas dimana pengecekan dan tracking pada paket atau pengiriman barang yang dilakukan seperti mengecek dengan melakukan pengecekan atas metal ataupun logam melalui alat scanning barang dan dengan menggunakan alat yang dipegang di tangan untuk mengecek adanya metal atau logam berbahaya di dalam tubuh orang tersebut. 

Masih kita temukan adanya orang -- orang yang berani melakukan hal tersebut atas dasar sengaja disaat peraturan yang ketat sudah dijalankan, maka dari itu dibuatlah hal tersebut Universal Postal Union (UPU) untuk menjaga keamanan internasional dalam bidang pengiriman dan perangko.

Perangko sendiri merupakan ciri khas pengiriman surat dalam berbagai negara yang mempunyai peran sebagai identifikasi dalam surat dan tujuan surat itu berada, maka dari itu setiap perangko mempunyai gambar yang berbeda dan angka serta huruf yang berbeda sebagai tanda dan inisial dari seorang pengirim surat dan dengan begitu dapat dikenali dan dikirim sesuai dengan tujuan karena mempunyai tanda perangko pada surat.

Universal Postal Union (UPU) juga mempunyai peran dalam menjaga perdamaian dunia sehingga dapat menghindari terjadinya kericuhan karena adanya kelolosan dalam pengiriman barang yang bersifat mengancam ataupun membahayakan suatu negara.

Diatas dari aturan yang sudah Universal Postal Union (UPU) berikan, Universal Postal Union (UPU) meminta kepada setiap anggota negara untuk tetap berhati -- hati dan memperhatikan pengiriman barang dari kota -- kota dan mengecek agar pengiriman barang dapat berjalan dengan baik dan tidak membahayakan orang lain.

Seperti peraturan bahwa untuk pengiriman elektronik mudah pecah seperti handphone akan dikirim dengan menggunakan bungkusan khusus dari pihak ekspedisi agar keamanan barang dan cara membungkus dapat memastikan bahwa barang tidak akan rusak. Selain itu barang seperti handphone akan diminta untuk dibawa kepada ekspedisi dengan begitu saja karena akan dibungkus kembali di ekspedisi sehingga terjamin keamanannya.

Dalam barang seperti makanan yang mudah busuk, maka pihak ekspedisi akan menyarankan bagi para pengirim untuk mengirim makanan dengan menggunakan pendingin seperti ice pack sehingga dapat menjaga suhu makanan didalam paket, seperti pengiriman hewan akan dilakukan dengan menggunakan keranjang yang bolong -- bolong sehingga hewan dapat tetap bernafas dalam perjalanan paket.

Pengiriman yang sudah diselesaikan diharapkan dapat dimusnahkan oleh pengirim seperti bentuk alamat yang ada dan seperti pada informasi yang terkait pengirim yang dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab maka lebih baik untuk tidak digunakan dan dibuang demi keamanan penerima barang.

Jika tidak menerima surat atau barang maka penerima ataupun pengitim dapat dengan mudah melakukan protes kepada pihak pengiriman terkait barang yang tidak diterima dan tidak adanya kepastian akan barang tersebut kepada pihak pengiriman, maka pihak pengiriman akan melacak siapa atau petugas pengiriman yang mana yang melakukan hal tersebut dan bertanggung jawab sampai paket ditemukan atau dengan memberikan kompensasi berupa ganti rugi secara uang ataupun langsung kepada penerima serta pengirim karena sudah dapat mencemarkan nama baik pengirim jika seorang pengirim merupakan orang yang melakukan bisnis dengan mengirim barang yang sudah dibeli, dengan begitu pihak ekspedisi dapat mendapatkan kepecercayaan konsumen kebali dari pada pihak pembeli juga dari pada pihak penjual, dilansir oleh Universal Postal Union (UPU).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun