Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutif atau presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di dalam negara Indonesia juga menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer. Kalau negara Indonesia menerapkan sistem penerintahan presidensial maka seharusnya juga murni seluruhnya menggunakan sistem tersebut bukan mencampur adukkan dengan sistem parlementet.
Negara Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial tersebut. guna menjamin stabilitas politik secara nasional berdasarkan pada karakteristik dan latar belakang dari sejajarah bangsa Indonesia. Penguatan sistem pemerintahan presidensial tersebut sebenarnya sudah secara tersirat diterangkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal tersebut berarti tidak melangar ideologi dan konstitusi di negara Indonesai.
Disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan pada alenia ke 2 yang berbunyi "..........yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur." yang disini menjelaskan  bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan kedaulatan tersebut berada pada rakyat. Di dalam demokrasi, kedaulatan yang berada pada rakyat merupakan kedaulatan yang paling tertinggi. Dan didalam pancasila sila ke empat yaang berbunyi " kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"dimana disebutkan bahwa kepemimpinan dilaksanakan secara perwakilan. Di dalam pelaksanaannya tersebut negara Indonesia sudah melaksanakan pemilihan pemimpin yaitu presiden secara langsung oleh rakyat dan dengan demokrasi.
Dari yang sudah tertera didalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tersebut yang sudah menyebutkan bahwa negara Indonesia menjalankan pemerintahannya secara berdaulat. Dimana kedaulatan tersebut berada di tangan rakyat yang dilaksanakan secara perwakilan dan demokrasi yaitu melalui presiden maka, disini pemerintahan yang berdaulat tersebut dipegang oleh presiden dimana memiliki kedudukan yang kuat dan memegang kepemimpinan tertinggi dalam negara.
Kedaulatan yang berada ditangan rakyat yang memiliki kedudukan tinggi dengan memilih/mewakilkannya kepada Presiden maka kedudukan dan kepemimpinan Presiden didalam ketatanegaraan di Indonesia juga harus memiliki kedudukan tertinggi dan kuat. Dengan memperkuan kedudukan presiden atau sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh negara Indonesia itu berarti sudah menjalankan amanat yang terkandung di dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang kedua hal tersebut merupakan ideologi dan filosofis Bangsa Indonesia.
 Dengan demikian maka perlu adanya amandemen pada UUD 1945 yang selanjutnya yaitu salah satunya untuk memperkuat kedudukan sistem pemerintaha presidensial tersebut. Dengan penguatan sistem tersebut maka kedudukan presiden menjadi lebih kuat lagi. Mekipun seperti itu pastinya juga akan menimbulkan beberapa permasalahan yang baru di Indonesia. Akan tetapi dengan pepedoman pada pancasila dan UUD 1945 maka hal tersebut dapat diatasi dan tidak akan berakibat fatal bagi keberlangsungan ketata negaraan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H