Mohon tunggu...
Muhammad Raihan
Muhammad Raihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang lulusan mahasiswa fakultas hukum yang memiliki hobi menulis artikel, dan jurnal berkaitan dengan hukum, politik, game, budaya, dan lain sebagainya. Senang mengembangkan dan meningkatkan soft atau hard skill

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KDRT dalam Perspektif Hukum Pidana

5 Maret 2023   18:37 Diperbarui: 5 Maret 2023   18:41 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dikenal sebagai tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup keluarga, seperti pemukulan atau penyiksaan terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya. 

Pemerintah akhirnya memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, yang tercermin dari dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Undang-undang ini dibuat karena ancaman pidana dan denda yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kasus KDRT sangat ringan sehingga tidak efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan dan memberikan efek jera pada pelaku.

Korban KDRT seringkali terdiri dari istri, dan ini memiliki alasannya sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya hanya merupakan bagian terlihat dari masalah yang lebih besar (seperti puncak gunung es), yaitu persoalan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang seringkali disorot oleh lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Data dari Kementerian PPPA menunjukkan bahwa sejak 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 terdapat 1.411 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2021, terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan 10.368 orang menjadi korban.

KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan suatu tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, seperti yang tercantum dalam amandemen keempat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa,”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaan serta berhak atas dasar rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pemerintah dapat memberikan solusi untuk mengurangi kasus KDRT dengan melakukan pendidikan terus-menerus tentang KDRT, sosialisasi, penyuluhan yang merata, baik di masyarakat umum maupun di lingkungan sekolah, karena korban yang paling banyak adalah perempuan dan anak-anak. 

Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk meningkatkan integritas aparat penegak hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga menciptakan suasana perlindungan dan keadilan yang sejati bagi korban KDRT, terutama perempuan dan anak-anak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus KDRT seringkali terjadi bahkan bisa dikatakan sebagai kasus rutin yang selalu muncul ditiap tahunnya dari dahulu sampai dengan sekarang. Dari sekian banyak kasus KDRT yang terjadi, korbannya lebih banyak atau didominasi oleh perempuan dan anak-anak. 

Tindakan KDRT melanggar Pasal 28 huruf G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga pelakunya dapat dipidana dengan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto KUHP. Solusi yang dapat ditawarkan adalah yang terpenting ada edukasi secara berkala kepada masyarakat tentang KDRT dan juga penguatan terhadap aparat penegak hukum agar menumbuhkan suasana perlindungan dan penegakan keadilan yang sejati kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya korban adalah perempuan dan anak-anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun