Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus dimiliki seorang manusia. Dengan adanya pendidikan dapat membuat seseorang mengembangkan bakatnya dan memiliki kepribadian tersendiri. Tapi bagaimana jika ada masyarkat yang belum medapatkan pendidikan?
Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang artinya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negaranya tanpa terkecuali. Namun, pada kenyataannya banyak orang diluar sana yang belum mendapatkan pendidikan. Salah satu faktor yang memengaruhi pendidikan yaitu semakin mahalnya dana yang dikeluarkan.
Permasalahan mahalnya biaya pendidikan ini membuat masyarakat miskin tidak mendapat pendidikan yang layak pada umumnya. Hal ini juga menyebabkan diskriminasi pada dunia pendidikan itu sendiri. Mahalnya pendidikan membuat para orang tua harus berpikir ulang untuk melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang lebih tinggi. Padahal pendidikan merupakan hak asasi dasar dimana semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Mahalnya biaya pendidikan ini merupakan hal yang perlu dipertimbangkan lagi kedepannya. Karena dengan meningkatnya biaya pendidikan bisa jadi di masa depan, semakin banyak masyarakat yang tidak mendapat yang layak. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat menanggulangi masalah biaya pendidikan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H