Mohon tunggu...
M Rohim
M Rohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Hiduplah seperti ikan didalam aqurarium

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Pengembang UMKM di Masa Pandemi

5 September 2021   00:31 Diperbarui: 5 September 2021   01:00 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada zaman revolusi industri 4.0 saat sekarang, banyak sekali teknologi yang mulai berkembang pesat. Salah satu teknologi yang paling berpengaruh saat ini adalah gawai atau lebih sering disebut smartphone, tidak heran lagi perangkat ini hampir menjadi kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat, apalagi pada saat pandemi sekarang yang tidak boleh untuk bertatap muka secara langsung sehingga semuanya harus dilakukan serba online dan membutuhkan perangkat yang bisa terhubung secara daring atau online. Smartphone adalah perangkat portabel yang menggabungkan fungsi telepon seluler dan komputasi menjadi satu kesatuan. Mereka dibedakan dari ponsel berfitur dengan kemampuan perangkat keras yang lebih kuat dan sistem operasi seluler yang luas, yang memfasilitasi perangkat lunak yang lebih luas, internet (termasuk penelusuran web melalui broadband seluler), dan fungsionalitas multimedia (termasuk musik, video, kamera, dan game), di samping ponsel inti fungsi seperti panggilan suara dan pesan teks.

UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan, yakni Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang- undang. Usaha Menengah, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya masa pandemi covid-19 saat ini juga sangat berdampak pada para pedagang usaha mikro menengah kebawah. Menurut para pedagang, usaha mereka menurun drastis sejak adanya pandemi hingga sekarang, mereka kesusahan karena produk yang mereka jual merupakan penghasilan pokok keluarga, mereka juga mengeluhkan terkait kebutuhan sekolah anak mereka yang tidak mendapatkan keringanan, sehingga mereka terpaksa untuk mencari usaha lainnya untuk menutupi kebutuhan primer keluarganya. Bahkan tidak sedikit para pedagang yang pulang ke kampung halaman karena usaha mereka mengalami kerugian yang sangat besar.

Dari kedua penjelasan diatas, muncullah ide sebuah inovasi yang mengabungkan teknologi dan usaha masyarakat menengah kebawah, yang mempermudah masyarakat untuk dapat berbelanja membantu sesama warga. Inovasi ini diberi nama Tok-Net, nama ini sendiri diambil dari kata Toko dan InterNet yang merupakan dua hal yang berbeda namun digabungkan menjadi sesuatu yang baru, memanfaatkan teknologi yang ssangat berkembang sekarang dan juga dengan menggunakan gawai pribadi anda bisa memesan dan berbelanja di toko tetangga dengan praktis tanpa perlu kontak langsung dengan para pedagang.

Inovasi ini menggunakan konsep sama seperti aplikasi lainnya yang ada di smartphone, dengan hanya berbekal smartphone yang terhubung pada internet anda bisa mengakses ini dengan mengunduhnya di playstore dan appstore. Para pembeli bisa mendaftarkan dirinya dengan mengisi lengkap data diri yang dibutuhkan, setelah mengisi data diri tersebut pendaftar akan menerima notifikasi berupa suatu kode yang harus dimasukkan untuk mendaftar, setelah itu pembeli bisa langsung mencari barang-barang yang diinginkan dengan satu genggaman, kemudian setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran baik tunai maupun non-tunai, penjual akan mengirimkan barang tersebut ke alamat pembeli dengan segera.

Penjual bisa mendaftarkan tokonya di Tok-Net dengan mengunduh di layanan yang ada di gawai, kemudian mendaftarkan sebagai toko dan mengisi lengkap data diri dan data toko lalu lakukan konfirmasi melalui telepon atau pesan singkat, setelah itu pemilik toko bisa mengisi daftar barang-barang yang akan dijual dan mempromosikan secara online toko tersebut.

Dikarenakan aplikasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro kecil menengah maka aplikasi ini bersifat gratis bagi para penjual, pengelola aplikasi bisa mendapatkan keuntungan melalui iklan ataupun kerjasama dengan perusahaan besar lainnya. Aplikasi ini juga bersifat umum sehingga para pendaftar bisa dari semua kalangan tidak dibatasi oleh apapun dan juga dapat mempromosikan produknya melalui media sosial lainnya.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan para pengelola usaha mikro kecil menengah dapat terbantu dan dapat juga memajukan usahanya serta target meluaskan penjualan tanpa harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mempromosikan produk yang mereka jual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun