Mohon tunggu...
M ROFIQ HARIYANTO
M ROFIQ HARIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - SPI 1

Pecinta Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tuntaskan Tikus Berdasi, Kurangi Angka Kemiskinan Negeri

23 November 2021   17:16 Diperbarui: 23 November 2021   17:16 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tikus berdasi adalah sebutan bagi para penguras uang negara alias koruptorisme. Sebutan ini berupa sindiran bagi para pejabat yang melakukan korupsi. Hingga kini korupsi menjadi masalah yang tidak dapat terselesaikan di negeri ini. Korupsi yang dilakukan sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena korupsi yang dilakukan tidak tanggung-tanggung, mulai dari jutaaan sampai triliunan. Kita tahu bahwa uang korupsi adalah uang rakyat, yang semestinya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Banyak sekali pejabat kecil sampai besar tidak sadar dengan apa yang telah mereka lakukan. Hukum yang terlalu ringan dan tidak sebanding  membuat para tikus berdasi masih berani melakukan tindak korupsi bahkan secara terang-terangan. Mereka seakan-akan tidak merasa kapok terhadap apa yang telah mereka lakukan. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. 

Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah, bagaimana penanganan dan pencegahan agar koruptor tidak ada lagi. KKN terjadi secara besar-besaran ketika pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Soeharto. Hal tersebut seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi para petinggi negara untuk memperbaiki sistem perhukuman di indonesia. Diantaranya Polri, Kejaksaan, Kpk, dan lembaga hukum lainnya, untuk bersatu tuntaskan korupsi yang merugikan negara.

Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Hal ini yang menghambat laju pembangunan sebagai upaya kurangi kemiskinan. Seperti yang terkandung pada sila kedua " Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab." Sudah seharusnya semua pejabat sadar dengan apa yang telah mereka lakukan berdampak pada rakyat kecil yang ingin sejahtera.

Bandingkan dengan negara China yang telah menerapkan hukuman mati bagi pejabatnya yang melakukan korupsi. Walaupun banyak negara yang menentang hal tersebut karena bertentangan dengan HAM, Presiden China Xi Jinping tidak menghiraukannya. Di Indonesia sendiri hukuman mati masih menjadi pro dan kontra. Namun baru-baru ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, membuka wacana kembali tentang hukuman mati bagi koruptor, seperti yang tertuang pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Di Pasal 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Yang sampai kini belum terealisasikan.

Oleh karena itu, sudah seharusnya korupsi dibumi hanguskan di negeri ini, demi terwujudnya negara maju dan rakyat menjadi sejahtera, adil, dan makmur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun