Mohon tunggu...
MRobitul Haq Ansori
MRobitul Haq Ansori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antisipasi Kecurangan dalam Pelaksanaan Hukum Pemilu 2024

4 April 2023   21:30 Diperbarui: 4 April 2023   21:58 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhelatan akbar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah memasuki masa registrasi partai politik peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) & Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi penyelenggara pemilu sudah mempersiapkan berbagai instrumen baik dari aspek regulasi juga teknis. Terpenting, KPU & Bawaslu wajib  sanggup mengklaim pemilu bisa dilaksanakan secara jujur, adil, & demokrati, dan mencegah potensi kecurangan.

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan aplikasi Pemilu Serentak 2024 berupa pemilihan calon presiden dan wakil presiden & pemilihan calon anggota legislatif yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.  

Sedangkan pemilu kepala daerah serentak digelar pada 27 November 2024. Terpenting, penyelenggara pemilu wajib  memastikan pemilu dilaksanakan secara amanah dan adil, dan mengklaim hak pilih setiap warga  negara menggunakan mengoptimalkan teknologi berita.

Untuk itu, penyelenggara pemilu mencermati pendataan pemilih menggunakan memanfaatkan aneka macam perangkat teknologi fakta untuk melakukan pembuktian faktual termasuk terhadap peserta pemilu.  

Bila tidak terdapat pembuktian pemilih dan peserta pemilu secara cermat dikhawatirkan merugikan para peserta pemilu, galat satunya bakal calon anggota DPD. Ia menyarankan pada pendataan pemilih mampu menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta systematic sampling yg menggantikan metode sensus penghitungan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD.

Menanggapi sejumlah msukan anggota Komite I DPD, beropini mengacu data agregat jumlah penduduk Indonesia sampai semester I periode 2022 sebanyak 275.361.267 jiwa. KPU telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memakai data pemilih periode 2019. Kedua data kependuudukan tadi sedianya sudah disiapkan pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu berkata forum penyelenggara pemilu yg dipimpinnya telah menyiapkan segala sesuatunya. Bawaslu, telah memitigasi dan menciptakan strategi pada penguatan sistem pengawasan pelaksanaan Pemilu. Malahan, Bawaslu sudah membuka kanal laporan pengaduan terkait penyebaran kabar bohong (hoax) & black campaign yg kerap terjadi di media sosial.

Sejauh ini Bawaslu sudah berkoordinasi & melakukan pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait soal penyebaran informasi dusta , ujaran kebencian di media umum yang kerap terjadi jelang penyelenggara pemilu.  Dia pula berharap sesudah terdapat konvensi menggunakan berbagai pihak & platform media umum bisa meminimalisir terjadinya polarisasi pada Pemilu Serentak 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun