Mohon tunggu...
Mr NoBody
Mr NoBody Mohon Tunggu... -

Saya membuat account ini, untuk ber aspirasi memajukan Indonesia dalam segala sektor

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

PSSI di Ujung Tanduk

9 April 2015   00:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:21 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Hingar-bingar "perang terbuka" antara Kemenpora yang diujungtombaki oleh Tim 9 dan BOPI menghadapi PSSI dan PT Liga Indonesia semakin menarik untuk diikuti. Setelah adanya keputusan BOPI yang menganulir AREMA dan PERSEBAYA mengikuti kompetisi ISL namun dilawan beramai-ramai oleh PSSI, PT Liga Indonesia, AREMA, PERSEBAYA dan seluruh klub ISL lainnya. Atas pembangkangan ini Menpora bermain cantik dengan mengambil langkah berikut, mengeluarkan surat peringatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Surat peringatan itu ditujukan kepada PSSI dengan tembusan ke berbagai pihak:

1.Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

2.Menteri Sekretaris Negara RI.

3.Menteri Dalam Negeri RI.

4.Kepala Kepolisian RI.

5.Para Gubernur terkait.

6.CEO PT Liga Indonesia.

Isinya, antara lain, memperingatkan PSSI dan seluruh unsurnya yang terlibat dalam konflik ini agar mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh BOPI. Bila tidak melaksanakan perintah dari surat peringatan ini maka Menpora akan Mencabut Izin Operasional PSSI dan menginstruksikan seluruh pemerintah daerah terutama di Surabaya dan Malang untuk tidak memfasilitasi kegiatan sepakbola yang berkaitan dengan PSSI. Berikut ini kutipan 2 alinea yang menyangkut bakal sanksi terhadap PSSI dan permintaan kepada PEMDA.

Keputusan pemberian sanksi administratif tentang pemberian sanksi administratif  kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang melakukan pelanggaran terhadap rekomendasi hasil keputusan Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) pada Kompetisi ISL 2015, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ini adalah sebagai berikut:

1.Klub Arema (PT Arema Cronus) yang berdomisili di kota Malang dan klub  Persebaya (PT PT Mitra Muda Inti Berlian) yang berdomisili di kota Surabaya  tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap KeputusanKetuaUmum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015 tentangRekomendasiPenyelenggaraanKompetisi Indonesia Super League 2015, karena Arema tetap melakukan pertandingan pada tanggal 4 April 2015 dan Persebaya tetap melakukan pertandingan pada tanggal 5 April 2015.

2.Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang berkantor pusat di Jakarta  tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Keputusan KetuaUmum BOPI sebagaimana dimaksud pada butir (1), karena mendorong klub yang tidak memperoleh rekomendasidari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada tanggal 5 April 2015.

3.Mengingat rekomendasi BOPI ini berlaku sebagai persyaratan dalam mengajukan permohonan izin kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia terkait izin penyelenggaraan pertandingan, maka terhitung sejak Surat Peringatan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah raga ini diberlakukan, Kepolisian Republik Indonesia sepenuhnya berhak tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian diadakannya pertandingan baik kandang maupun tandang yang dilakukan oleh klub Arema dan klub Persebaya sepanjang belum memperoleh rekomendaSi dari BOPI.

4.Atas permintaan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai Menteri yang menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 121 ayat (2), tentang yang  berwenang untuk bertindak sebagai pihak yang berhak memberikan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional, maka Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa peringatan / tegoran kepada Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) seandainya Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tetap mengizinkan klub yang tidak memperolah rekomendasi dari BOPI.

5. Seandainya Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak mengindahkan butir (4) tersebut di atas terhitung sejak surat peringatan inI ditanda-tangani hingga 3 hari berikutnya, maka Menteri Pemuda dan Olahraga dapat memberikan sanksi lebih lanjut berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

6.Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

PSSI belum membalas surat ini tetapi meresponnya dengan mengadakan rapat EXCO mendadak sesuai dengan yang tertulis di website PSSI pada malam ini.

Melihat  langkah terakhir Menpora ini maka sebaiknya PSSI menanggapi dengan bijak karena bukan tidak mungkin Menpora akan merealisasikan isi daripada surat peringatan ini yaitu mencabut izin operasional PSSI. Bila itu sampai terjadi maka tindakan Menpora itu dengan kata lain bisa dikategorikan sebagai intervensi terhadap PSSI.

Setelah Menpora mencabut izin operasional PSSI maka sebaiknya PSSI jangan memakai dalih pemerintah telah mengintervensi berdasarkan statuta, karena PSSI sendiri telah lebih dahulu melangkahi dan menginjak-injak Statuta yang mereka jadikan tameng. Sebagai contoh mereka (PSSI) mendatangi RI 2 dan "meminta" RI 2 agar mengintervensi BOPI dalam mengambil keputusan terhadap PSSI. Selanjutnya perubahan nama kompetisi dari Liga Super Indonesia ke QNB League dilakukan secara semena-mena dan melanggar pasal dalam Statuta yang mana menyebutkan "perubahan nama kompetisi super liga harus diputuskan dalam kongres". Beberapa kesalahan lainnya yaitu La Nyalla Mattalliti, Roberto Row, Djamal Aziz adalah anggota exco yang invalid karena tidak memenuhi kriteria 5 tahun di sepak bola tetapi mereka di akomodir duduk dalam Exco. La Nyala Mataliti bahkan menjadi calon ketua umum dalam kongres 18 April 2015, padahal dia baru 4 tahun terlibat di sepak bola terhitung mulai 2011-2015. Pada tahun 2011 La Nyalla menggunakan CV palsu yang menyebut dia sudah 5 tahun di sepak bola. (Mungkin di sepak bola Gajah..hehehe ). Jika PSSI berani, publish donk CV-nya calon ketum yang satu ini... hehehe.

Sudahlah...BOPI dan Menpora sebaiknya tidak melayani mediasi dari PSSI, karena itu hanya Buying Time yang biasa dilakukan oleh PSSI dalam menghadapi konflik dan malah biasanya membuat opini miring dari situasi dalam mediasi-mediasi yang dilakukan oleh PSSI.

selamat memberikan opini dan menantikan up-date terbaru esok....!

Menu Esok Up date yang bakal lebih seru Perihal QNB League yang sudah berjalan dari tanggal 4 April 2015.

Salam Olah Raga...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun