Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan THR lebih awal diharapkan dapat membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, mereka memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pengeluaran selama periode libur Lebaran.
THR tahun ini mencakup gaji pokok yang telah disesuaikan dengan kenaikan 8% per 1 Januari 2025, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Bagi ASN pusat, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%, sedangkan untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Besaran THR dan gaji ke-13 juga diatur berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN. Sebagai contoh, untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, Ketua/Kepala akan menerima Rp31.474.800, Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp29.665.400, Sekretaris Rp28.104.300, dan Anggota Rp28.104.300. Besaran ini mencerminkan apresiasi pemerintah terhadap aparatur negara atas dedikasi dan kinerja mereka.
Meskipun THR merupakan tambahan pendapatan yang signifikan, penting bagi para penerima untuk mengelola dana tersebut dengan bijak. Memprioritaskan kebutuhan utama seperti bahan makanan, pakaian, dan keperluan ibadah adalah langkah pertama yang perlu dilakukan. Jika memiliki utang atau kewajiban finansial lainnya, sebagian THR dapat digunakan untuk melunasinya guna mengurangi beban di masa mendatang. Selain itu, menyisihkan dana untuk tabungan atau investasi dapat menjadi strategi yang cerdas untuk memastikan stabilitas keuangan jangka panjang. Lebaran juga merupakan momen untuk berbagi, sehingga menyisihkan sebagian THR untuk kegiatan amal atau membantu mereka yang membutuhkan bisa menjadi pilihan yang baik. Di sisi lain, pengeluaran konsumtif berlebihan sebaiknya dihindari agar dana THR tidak cepat habis tanpa manfaat yang jelas.
Pencairan THR secara serentak ini tidak hanya bermanfaat bagi individu penerima, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor ritel dan jasa diperkirakan akan mengalami peningkatan permintaan. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di masa-masa menjelang Hari Raya. Selain itu, dengan adanya tambahan pendapatan, masyarakat cenderung meningkatkan konsumsi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produksi dan distribusi barang serta jasa. Efek domino ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Pencairan THR 2025 yang dimulai pada 17 Maret merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Dengan pengelolaan yang bijak, THR ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, melunasi kewajiban finansial, serta menabung untuk masa depan. Selain itu, dampak positif terhadap perekonomian nasional diharapkan dapat dirasakan melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI