Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ini, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Pencairan ini lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya, memberikan kesempatan bagi penerima untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini bertujuan membantu ASN dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Komponen dan Besaran THR
Komponen THR bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim meliputi:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 dapat berbeda tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja, berikut adalah perkiraan besaran THR bagi beberapa jabatan berdasarkan informasi yang tersedia:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Perlu dicatat bahwa besaran di atas adalah perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.