Mohon tunggu...
Benny Junaidy
Benny Junaidy Mohon Tunggu... Instructor

Selalu ada ruang untuk perbaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

THR 2025 Cair Lebih Awal! Simak Jadwal dan Besarannya untuk ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan

17 Maret 2025   11:09 Diperbarui: 17 Maret 2025   11:09 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ini, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Pencairan ini lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya, memberikan kesempatan bagi penerima untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Selain itu, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini bertujuan membantu ASN dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Komponen dan Besaran THR

Komponen THR bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim meliputi:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
  • Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional.
  • Tunjangan Kinerja: Diberikan sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 dapat berbeda tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja, berikut adalah perkiraan besaran THR bagi beberapa jabatan berdasarkan informasi yang tersedia:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Perlu dicatat bahwa besaran di atas adalah perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun