Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Fadhilah
Muhammad Rizqi Fadhilah Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Pendidikan Indonesia

A creator and a dreamer, tryna make it happen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Mau sampai Kapan?

25 Agustus 2022   14:14 Diperbarui: 25 Agustus 2022   14:28 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak kekerasan terhadap perempuan, telah berlangsung lama bahkan hampir sepanjang sejarah kehidupan manusia. Begitupun sama dengan yang terjadi di Indonesia. 

Berikut beberapa Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain rudapaksa, pelecehan seksual, pemukulan, perkawinan paksa, perceraian secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi istri dan anak, eksploitasi perempuan sebagai obyek seksual, dan bentuk-bentuk kesewenang-wenangan lain terhadap kaum perempuan. 

Kekerasan terhadap perempuan dapat membawa dampak yang luas, karena telah menghilangkan kebebasan korban untuk mendapatkan hak-haknya, serta menimbulkan dan membawa pengaruh psikologis yang luas termasuk dan menghambat kemajuan yang potensial dapat dicapai oleh korban. Pada kasus kekerasan pada anak, dapat mengakibatkan gangguan jiwa yang berkepanjangan sampai dewasa atau trauma.

Lalu, Bagaimana Kekerasan terhadap perempuan di mata Hukum?

 Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan dengan falsafah hidup bangsa seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Setiap warganegara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan seperti yang tercantum dalam UUD 1945 serta legislasi lainnya. 

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 telah ditetapkan bahwa angka tindak kekerasan akan diturunkan. Hal ini adalah untuk mewujudkan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945.

Sejak tahun 1989, CEDAW (CEDAW adalah Konvensi PBB tentang Penghapusan Semua Diskriminasi Terhadap Perempuan -- juga disebut sebagai Bill of Rights Internasional untuk Perempuan.

Selama beberapa dekade, WRC telah mengoordinasikan produksi Shadow Report, melalui konsultasi dengan 100-an organisasi perempuan dan pembela hak asasi perempuan lainnya di seluruh Inggris. Laporan tersebut memberikan laporan yang akurat dan benar tentang status hak-hak perempuan di Inggris dan diserahkan kepada badan pemantau (Komite) ke CEDAW. 

Komite CEDAW menggunakan Laporan Bayangan sebagai bukti dalam pemeriksaan mereka terhadap Pemerintah Inggris) telah membuat rekomendasi bahwa semua Negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, harus memasukkan dalam laporan mereka masalah kekerasan terhadap perempuan. 

Rekomendasi No. 19 secara tegas mengarahkan perhatian negara-negara yang meratifikasi Konvensi Perempuan agar dapat menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sebagai bagian dari kewajiban legalnya.

Pada tahun 1993, PBB mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, atau sering disebut sebagai Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun