Tugas Penyelidik adalah melaksanakan penyelidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 20).
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 KUHAP:
"Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."
Sedangkan definisi dari Penyelidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 KUHAP (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):
"Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
- WEWENANG PENYELIDIK
Wewenang penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang selengkapnya berbunyi (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 9):
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang : Â
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;Â
- mencari keterangan dan barang bukti; Â
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;Â
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.Â
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:Â
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;Â
- pemeriksaan dan penyitaan surat; Â
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;Â
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.Â
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.Â