Terlebih lagi jika dia seorang public figure, artis, intelektual, politisi yang begitu banyak "peminat dan pengikut" sosial medianya.
Kita akan sedih jika dianggap kurang update ("kudet") dan begitu gembiranya jika begitu banyak yang memberi komentar di akun sosial medianya dan memberikan simbol "suka" atau "like".
Interaksi sosial media yang melibatkan data digital perlu diatur perlindungannya lebih lanjut melalui regulasi dengan mendasarkan norma legislasi sebagaimana yang dimuat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tanggal 7 November 2016 telah menetapkan dan mengundangkan untuk berlaku pada tanggal 1 Desember 2016 regulasi perlindungan data digital yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika R.I. Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Norma-norma regulasi yang dimuat dalam Permenkominfo antara lain (Budhijanto, 2017: 143):
- Asas-asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi: penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi; Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Persetujuan; relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan; kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan; iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi; ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi; tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna; kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi.
- Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses perolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan pemusnahan.
- Pemilik Data Pribadi berhak atas kerahasiaan Data Pribadinya; mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri; mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya; menggunakan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan Pengguna saja; melindungi Data Pribadi beserta dokumen yang memuat Data Pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan; dan bertanggung jawab atas Data Pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan penyalahgunaan.
- Jika pemilik Data Pribadi merupakan orang yang termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemberian Persetujuan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri dimaksud dilakukan oleh orang tua atau wali anak yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Budhijanto, Danrivanto. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H