Mohon tunggu...
Mohammad RizkyFauzan
Mohammad RizkyFauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - hallo...

selamat membaca guys!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

HUT ke-33 LPDS: "Media Harus Bijak dalam Memberitakan Penyandang Disabilitas"

30 Juli 2021   11:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   11:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok HUT ke-33 Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS)

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, pers harus memberikan perhatian kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Mohammad Nuh menyampaikan hal itu dalam diskusi virtual bertema: Media dan Disabilitas, yang diselenggarakan bertepatan pada HUT ke-33 Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Nuh menyampaikan, memenuhi kebutuhan bagi warga berkebutuhan khusus merupakan tanggung jawab negara. Negara mempunyai tugas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. "Jadi jika negara tidak melindungi, berati negara abai terhadap tugasnya," kata Nuh dalam diskusi yang diikuti hampir 200 peserta dari dalam dan luar negeri tersebut.

Kemudian dari sisi tugas kemanusian, Nuh juga mengatakan, semua pihak harus memanusiakan manusia (Humanizing the human being). Siapa pun orangnya tidak memilih etnik, apalagi membedakan manusia yang memiliki kebutuhan khusus.

 Selain itu, M.Nuh juga menyampaikan, pers memiliki daya jangkau dan dampak yang sangat besar, khususnya pada edukasi publik. Ketua Dewan Pers itu lebih setuju bila penyebutan penyandang disabilitas diubah menjadi berkebutuhan khusus. Untuk itu, kata Mohammad Nuh, wartawan harus bijak dalam memberitakan orang-orang yang punya kebutuhan khusus. Wartawan harus meningkatkan pengetahuannya untuk menjadi lebih baik lagi, katanya.

"Semua ingin menjadi terbaik. Sebagaimana terdapat dalam hadist: Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan seburuk-buruknya manusia adalah yang paling banyak mendatangkan mudharat bagi manusia," ucapnya.

Dia juga mengatakan, masyarakat Indonesia banyak yang memiliki kekuatan ksusus (spesifik). Karena itu, kata M.Nuh, perlu dieksplor dan difasilitasi kekuatan-kekuatan yang tersembunyi sehingga muncul self confindance and maxsimum contribution.

Pada sesi sebelumnya, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, mewakili Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan LPDS memilih tema diskusi yang sangat menarik, yaitu Media dan Disabilitas. Dalam sambutannya, Menteri Sosial RI menuturkan, apa yang dilaksanakan LPDS menjadi salah satu implementasi dalam menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. "Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ucapnya.

Tri Rismaharini menuturkan, sebagaimana diketahui bahwa semua masyarakat Indonesia khususnya disabilitas memiliki hak-hak yang harus dipenuhi termasuk di dalamnya adalah hak atas informasi. Apalagi, menurutnya, di tengah COVID-19, penyandang disabilitas termasuk kedalam kelompok yang rentan terpapar. Karena kondisinya serta bisa saja mengalami gangguan intelektual, fisik dan mental, yang dapat mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan terkait COVID-19, seperti halnya menerapkan prokes.

Saat ini, sebut Harry yang membacakan materi Menteri Sosial, penyandang disabilitas memiliki hambatan dalam mengakses layanan kesehatan dan kebutuhan mendasar lainnya. Sebab itu disabilitas masih membutuhkan bantuan langsung dari orang lain. Harry juga mengatakan berdasarkan hasil survei di Indonesia, pengguna media sosial yang aktif sperti facebook, twiter dan lain sebagaianya sebanyak 160 juta. Namun penyandang disabilitas yang dapat memanfaatkan internet hanya 8,5 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun