Berdasarkan sidang Isbat, kementerian Agama telah mengumumkan pelaksanaan hari Raya Idul Adha 1442 H ditetapkan pada 20 Juli 2021. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena perayaan hari Raya Idul Adha tahun ini harus menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di sebabkan oleh meningkatnya virus COVID19 di Indonesia. Oleh karena itu melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Kementrian Agama memutuskan untuk sementara meniadakan segala pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat.
Bagi daerah yang termasuk bagian dari PPKM Darurat, yaitu daerah yang termasuk zona merah dan oranye pelaksanaan ibadah Idul Adha ditiadakan untuk sementara. Meskipun begitu, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam wilayah PPKM Darurat dan merupakan wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha. Adapun ketentuan yang berlaku berupa kapasitas maksimal 50 persen jamaah dengan memakai protokol kesehatan ketat.
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan, ada beberapa aturan yang tertuang dalam SE Menag soal perayaan Idul Adha, mulai dari malam takbiran, salat ied hingga penyembelihan hewan kurban. "Surat edaran ini bersifat lebih detail, lebih rinci dan lebih ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut," ujar Ishfah dalam acara Dialog Produktif (Rabu, 14/07/2021)
Guna menekan kerumunan, untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sehari setelah Idul Adha. Berdasarkan SE Kementerian Agama tersebut, berikut tata cara pelaksanaan Qurban selama PPKM Darurat:
Penyembelihan  hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih:
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia.
- Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan ketentuan:
- penerapan jaga jarak (social distancing).
- penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas dan pihak yang berkurban.
- serta penerapan kebersihan alat.
- Sementara itu, pembagian daging kurban dilaksanakan dengan mendistribusikan ke rumah masing-masing warga dengan pengemasan yang rapi dan higienis.
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi kasus penyebaran virus COVID19 di Indonesia, Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang sudah di tentukan demi kebaikan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H