Dalam pemilu, pemilih umumnya dibedakan jadi 3 jenis pemilih. Jenis pemilih tersebut yakni pemilih senantiasa, pemilih bonus serta pemilih spesial. Pada tahun 2019 ketiga jenis ini digunakan selaku standar pemilu.
Pemilih senantiasa merupakan pemilih yang telah terdata di KPU serta terdata di DPT( catatan pemilih senantiasa). Pemilih jenis ini telah di coklit serta dimutakhirkan oleh KPU dengan ciri fakta mempunyai undangan memilah ataupun C6.
Pemilih bonus merupakan jenis pemilih yang pindah memilah ke TPS lain dari TPS yang telah didetetapkan. Bagi UU Nomor. 7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih bonus harus melapor sangat lelet 30 hari saat sebelum pemungutan. Pada dikala pemungutan suara pemilih bonus bawa pesan pindah memilah( A5), KTP serta pesan bukti diri lain( KK, paspor ataupun SIM)
Pemilih spesial merupakan jenis pemilih yang tidak terdaftar di DPT( Catatan Pemilih Senantiasa) serta DPTb( Catatan Pemilih Bonus). Pemilih spesial bisa turut memilah dengan bawa KTP ataupun bukti diri lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara( KPPS) hendak membagikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan pesan suara di TPS.
5.Di bagi menjadi berapa sistemnya?
Sistem pemilihan dibagi 3 tipe yaitu
1.sistem distrik, ialah perhitungan simpel ialah calon partisipan politik mengumpulkan dalam jumlah suara paling banyak. Tipe sistemnya:
-Kebanyakan multak.
-Suara alternatif.
-Suara blok.
-Sistem 2 putaran.