PPh Pasal 21 yang mana lazimnya disebut PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya dengan subjek pajaknya terdiri dari:
Pekerja formal atau karyawan/pegawai
Pekerja bebas atau bukan pegawai
Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha.
 Tapi sekarang ada hal yang baru tentang PPh 21 ini dimana karyawan yang mendapatkan bonus THR itu di suruh membayar pajak
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Saat ini, ada beberapa karyawan yang sudah mendapat THR, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN) , Hal ini membuat penerima THR yang mengeluhkan soal potongan pajak yang membuat duit THR lebih sedikit dari ekspektasi awal.
THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
Tapi dalam kasus THR ini adalah pegawai menerima THR itu tidak dalam 1 bulan sekali ,tapi hal yang mengejutkan adalah THR termasuk pendapatan dalam 1 bulan , dalam konteks ini kan membingungkan karena THR di terima 1 tahun itu cuma sekali.
.
Salah satu aspek ekonomi yang juga menjadi fokus pada Bulan Ramadan adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016 atau Permenaker THR), THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para karyawan atau pekerja. Tradisi memberikan THR kepada karyawan pada bulan Ramadan menjadi momen yang sangat dinanti-nanti, karena memberikan kegembiraan dan memperkuat rasa solidaritas di tempat kerja.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, para pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan memiliki hak untuk menerima THR dari perusahaan. Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah. sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional. Hal ini dihitung dengan membagi jumlah masa kerja mereka dengan 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah.
THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam hal ini, PPh 21 atas THR.
Potongan pajak atas THR tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan untuk THR lebih besar dibandingkan bulan lainnya lantaran seiring digunakannya metode perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat mengenai kebijakan potongan pajak THR tahun ini, namun perhitungan TER sudah sesuai dengan international best practice yang digunakan di negar-negara lain.
Selain itu, perhitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemberi kerja dalam melakukan pemotongan terhadap pajak karyawan. Pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak THR hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR kemudian mengalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.
DALAM KONTEKS INI PEMERINTAH BERPENDAPAT
THR yang dikenai pajak merupakan salah satu cara yang dapat membantu pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran negara dan memberikan dukungan kepada sektor ekonomi yang beragam, termasuk melalui investasi dalam infrastruktur dan program ekonomi lainnya. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang memiliki aspek penting untuk menjamin kehidupan masyarakat. Hal tersebut karena penerimaan negara terhadap pengenaan pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk berbagai jaminan sosial dan fasilitas yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Manfaat pentingnya pajak dapat dirasakan salah satunya masyarakat dapat menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik, subsidi sosial, dan pelayanan kesehatan. Pembangunan dan pertumbuhan negara melalui dana dari pajak juga dapat memajukan sektor pariwisata di Indonesia yang mana akan terbukanya lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.
Pemotongan pajak THR memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain meningkatkan daya beli, kesejahteraan, dan kesadaran akan kewajiban pajak. Pemotongan pajak ini juga mendukung stabilitas ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi individu, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai lapisan.
Selain itu, THR yang dikenai pajak dapat menunjukkan komitmen bangsa Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keberhasilan pemberian insentif perpajakan dan sikap optimis telah mendorong masyarakat untuk patuh pajak, meningkatkan penerimaan pajak, dan mempercepat pemulihan ekonomi. Membayar pajak THR bukan hanya sekadar suatu hal yang dipatuhi, tetapi juga sebagai salah satu bentuk cinta tanah air dan membangun perkenomian yang semakin maju
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI