Sebagai mana kita semua ketahui bahwasannya umat islam di larang mengambil riba ataupun sejenisnya. Larangan supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari beberapa surah d Al- Qur'an dan hadist rasulullah saw. Dan sudah jelas bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamannya, sebab hal ini telah di tetapkan berdasarkan nash Al-Qur'an dan sunnnah Rasulullah Saw.
Baca juga: Shopee Paylater? Riba atau Tidak Ya?
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surah Al- Baqarah : 275-276, "orang orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang keasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu di sebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhny jual beli itu sama dengan riba .Â
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menharamkan riba. Orang orang yang telah sampai kepadanya larangan dari rabbnya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah ia ambil dahulu (sebelum atang larangan) dan urusannya (terserah) kepda Allah. Orang yang (mengambil riba) Â maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan orang yang tetap dalam kekafiran dan selau berbuat dosa."(Al Baqarah: 275-276).
Baca juga: Sistem Ekonomi Islam: Riba Vs Bagi Hasil
Dari firman Allah Subhanahu Wa ta'ala di atas sudah jelas bahwa riba itu di larang dan hukumnya haram. Jika kalian masih ingin memakan riba kalian akan mendapatkan azab yang sangat pedih.
Terkadang saya suka bingung terhadap orang orang yang memakan riba ketika mereka di suruh memakan babi mereka tidak mau karena babi itu haram. Dan ketika mereka ingin melakukan zina mereka tidak mau karena itu haram, lalu apa bedanya dengan memakan riba bahwaasannya riba itu haram dan hukumannya lebih dahsyat dari zina.
Baca juga: Mengungkap Tabir Kapitalisme dan Konsep Riba dalam Perspektif Islam
Hukum Allah Swt tidak akan bisa di tentang sekalipun kalian semua saling sepakat akan riba contoh sederhana ialah jika kalian berzina dan kalian saling sepakat untuk melakukannya zina tersebut tidak akan bisa merubah hukum allah sekalipun kesepakatan itu di lakukan satu kampung atau pun satu desa tetap tidak akan bisa merubah hukum Allah, malah boleh jadi kita semua yang akan kena azab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H