Permintaan atau perintah dari pihak yang membuat perintah untuk melakukan sesuatu yang khusus dengan cara tertentu disebut "bai' al-istishna". Dalam definisi lain, menjual barang dagangan dibuat (seseorang) sesuai pesanan. Wahbah Zuhaili mengklaim bahwa istishna adalah akad yang mewajibkan produsen untuk melakukan suatu tugas tertentu. khususnya kontrak untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi oleh produsen.
Pada dasarnya bai' al-istishna' adalah jual beli yang secara praktis disamakan dengan bai' as-salam dan jual beli murabahah mua'jjal, namun terdapat sedikit perbedaan antara ketiganya, dimana dalam bai' as-salam cicilannya berterus terang dan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari, sedangkan dalam murabahah mua'jjal produk diberikan lebih awal dan tunai dapat dibayar dengan porsi, dan dalam bai' al-Istishna', produk diberikan lebih, sedangkan cicilan dapat demikian juga dibuat dalam porsi. Karena tidak mengatakan hal buruk tentang apa pun, dan karena nyaman untuk semua orang, ini adalah praktik umum di masyarakat. Karena persyaratan khusus di bidang tenaga kerja manual, Ba'I al-Istishna' berkembang menjadi  Islam secara historis. Namun, di era modern telah muncul sebagai salah satu akad yang memfasilitasi pemenuhan proyek dan industri.
Salah satu perkembangan bai' as-salam adalah salah satu rukun bai' al-Istishna', dimana barang diserahkan kemudian dan pembayarannya dapat ditunda atau dilakukan dengan cara dicicil. Ketentuan dan dasar hukum bai' al-Istishna' mengikuti ketentuan dan dasar hukum bai' as-salam, seperti halnya rukun bai' al-Istishna'. Hal ini karena bai' al-Istishna' merupakan akad yang terpisah dari bai' as-salam.
a. Penjualan atau penerima pesanan (shani')
b. Pembeli atau pemesan (mustshni') c. Barang (mashnu')
d. Harga (tsaman)
e. Ijab qabul (shighat)
Sedangkan syarat-syarat Istishna' adalah sebagai berikut :
- Pihak yang memiliki kewenangan hukum dan kemampuan untuk membeli dan menjual
- Ridha atau semangat dua pemain dan tidak melanggar jaminan
- Dengan asumsi butir-butir dalam akad mengharuskan shani' (pencipta barang dagangan) bekerja saja, maka akad ini bukan lagi istishna', melainkan berubah menjadi akad ijarah (sewa).
- Pihak yang berwenang untuk memperoleh atau memproduksi barang tersebut.
- e. Mashnu' (barang atau barang yang diminta) memiliki aturan yang jelas, seperti sortasi, ukuran, kualitas, jumlah, dan lain sebagainya.
- Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang diharamkan syara' (najis, kabur, atau tidak jelas) atau yang merugikan.
Mekanisme pembayaran istishna yang harus disepakati dalam akad dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Penyelesaian sebelum waktu seluruhnya atau sampai batas tertentu setelah perjanjian belum sebelum produksi barang dagangan.
- Angsuran saat pengangkutan barang dagangan atau selama metode pembuatan produk. Strategi cicilan ini mempertimbangkan cicilan syarat-syarat yang ditunjukkan dengan kemajuan pembuatan sumber istishna.
- Setelah barang dikirim, pembayaran ditangguhkan.
- Gabungan dari strategi cicilan di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H