Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIDHO
MUHAMMAD RIDHO Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa semsester 6, program studi perbankan syariah , institut agama islam negeri palangkaraya

nama saya muhammad ridho di panggil ridho saya mampu bekomunikasi dengan baik dengan kalangan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiyaan Akad Bai' Al Salam di Bank Syariah

27 Mei 2023   14:41 Diperbarui: 27 Mei 2023   14:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penunjang adalah jabatan yang diberikan oleh bank syariah kepada individu yang membutuhkan untuk memanfaatkan cadangan yang telah dikumpulkan oleh bank syariah dari individu yang memiliki harta melimpah. Penyediaan dana atau yang setara dengan uang berdasarkan perjanjian atau kewajiban untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil dianggap sebagai pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Kontrak salam meminta penjual untuk menjual barang dengan imbalan uang muka, tunduk pada kondisi tertentu. Karena alat tukar lebih diutamakan daripada barang yang dijual dalam hal ini, maka akad salam disebut juga salaf, yang berasal dari akar kata taslil dan berarti "mengajukan". Sementara itu, Fatwa No. 110 mendefinisikan akad jual beli salam (bai' al salam) sebagai jual beli dalam bentuk pesanan atas suatu barang yang harus dibayar tunai pada saat akad dan harus memenuhi kriteria tertentu.

Kontrak salam meminta penjual untuk menjual barang dengan imbalan uang muka, tunduk pada kondisi tertentu. Karena alat tukar lebih diutamakan daripada barang yang dijual dalam hal ini, maka akad salam disebut juga salaf, yang berasal dari akar kata taslil dan berarti "mengajukan". Sementara itu, Fatwa No. 110 mendefinisikan akad jual beli salam (bai' al salam) sebagai jual beli dalam bentuk pesanan atas suatu barang yang harus dibayar tunai pada saat akad dan harus memenuhi kriteria tertentu.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. yang menjadi dasar hukum akad salam: Mengenai Jual Beli Salam, lihat 05/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut menjelaskan antara lain syarat-syarat yang berkaitan dengan barang, pembayaran, penyerahan barang jika terjadi perselisihan, dan pembatalan akad.

Akad salam disyariatkan berdasarkan Al-Quran, sunnah, dan ijma' para ulama. Ibnu Abbas ra berkata, "saya bersaksi bahwa salaf yang menajdi tanggungan penjual hingga waktu tertentu diperbolehkan oleh Allah dalam kitab-Nya. Beliau membaca firman Allah SWT.,"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya denga benar..." (QS Al Baqarah:282).

Berikut ini merupakan rukun dalam akad salam, antara lain yaitu:

  • Muslim (pemesan)
  • Muslam ilaih (penerima pesanan)
  • Muslam fih (barang pesanan)
  • Ijab dan qabul

Agar setiap akad jual beli bermanfaat bagi pihak penjual dan pembeli, beberapa syarat perlu ditangguhkan. , syarat-syarat akad salam adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli
  • Penjual berhutang kepada pembeli berupa barang
  • Barang akan dikirimkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  • Deskripsi barang yang tepat (ukuran, jumlah, dan bentuk) diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman
  • Alamat dimana barang akan diterima

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun