Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIDHO
MUHAMMAD RIDHO Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa semsester 6, program studi perbankan syariah , institut agama islam negeri palangkaraya

nama saya muhammad ridho di panggil ridho saya mampu bekomunikasi dengan baik dengan kalangan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pengawasan terhadap Penyaluran Dana

6 April 2023   21:05 Diperbarui: 6 April 2023   21:06 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses pemantauan dan penelusuran penggunaan dana yang telah dipinjamkan atau disalurkan disebut sebagai pemantauan pencairan dana. Pengawas juga dapat diminta untuk mengidentifikasi dan mempersiapkan kegagalan bank sistemik, yang dapat mencakup menjaga hubungan dekat dengan peminjam, menetapkan kebijakan pencairan, dan mengawasi sistem perbankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Konsep pengawasan pencairan dana mengacu pada proses memastikan bahwa uang didistribusikan dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Ini sangat penting dalam dana publik atau khusus, untuk tujuan bisnis yang sah, dan bahwa semua pengeluaran dicatat dengan benar Pencairan juga bisa merujuk pada pengiriman uang dari dana atau rekening ke yang lain, seperti dalam kasus bantuan keuangan untuk siswa Pengawasan yang tepat terhadap pengeluaran penting untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.

Karena faktor-faktor tersebut, risiko pengembalian cicilan atau pembiayaan akan lebih rendah dengan pengawasan bank yang baik. Selain itu, kenyataan bahwa masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas syarat-syarat yang telah disepakati menjadi motivasi bagi internal bank untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kinerja operasional bank baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Selain itu, jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, setidaknya bank bisa mengantisipasinya.

Prinsip pengawasan pencairan dana mencakup memastikan bahwa uang tunai hanya didistribusikan dengan izin manajemen dan untuk tujuan bisnis yang sah, dan bahwa semua transfer dicatat dengan benar.

Prinsip Pengawasan Penyaluran Dana

  • Dengan melakukan analisis yang akurat dan tidak memihak, fungsi pengawasan harus diawali dengan upaya mencegah hal-hal yang dapat merugikan bank dengan menghindari praktek-praktek yang tidak sehat dalam penyaluran dana.
  • Setiap pelaksanaan penyaluran dana harus terus diawasi oleh setiap pejabat bank, terutama yang terlibat dalam penyaluran dana.
  • tinjauan orang dalam tentang pengeluaran aset
  • Pengawasan pengangkutan aset juga harus dilengkapi dengan tinjauan interior dari semua bagian perampasan aset yang diselesaikan oleh otoritas yang disetujui.

Praktek pemantauan, evaluasi, dan peninjauan penyaluran dalam jaringan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dikenal sebagai fungsi pengawasan penyaluran dana. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk keuangan dijual dengan cara yang sesuai dengan peraturan tentang pendanaan anti-terorisme dan pencegahan pencucian uang. Dokumen panduan memberikan gambaran yang jelas tentang peran direktur dalam penyaluran dana.

Fungsi Pengawasan Penyaluran Dana Cakupan fungsi pengawasan penyaluran dana meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pengawasan penyaluran dana telah dilakukan sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian
  • Pengawasan penilaian kolektibilitas Melakukan pengawasan sesuai dengan pedoman Bank Indonesia terhadap penilaian kolektibilitas penyaluran dana.
  • Pembinaan bagi nasabah yang menyalurkan dana Bank memberikan pembinaan kepada nasabah dalam hal administrasi dan pengelolaan, termasuk melalui kunjungan nasabah, untuk memastikan kualitas penyaluran dana tetap tinggi. Bank perlu mengeluarkan peringatan kepada calon nasabah yang bermasalah.
  • Menyaring organisasi laporan Saring pelaksanaan organisasi laporan untuk menyebarkan cadangan sehingga sesuai dengan pedoman yang relevan.
  • Mengawasi penyisihan kemungkinan kerugian atas penyaluran dana (PPAP) agar cukup memadai. Periksa apakah bank telah melakukan PPAP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun