Mohon tunggu...
Muhammad Rosyihan Hendrawan
Muhammad Rosyihan Hendrawan Mohon Tunggu... profesional -

Pribumi, sedikit melankolis, penikmat literasi, bibliofilia, librocubicularist, anggota Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII),

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Selintas Pustakawan, Perpustakaan, dan Pemustaka

4 Januari 2014   00:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:11 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kadang ketika mendengar pertanyaan seperti : apa sih sebenarnya perpustakaan (library) itu? Jawaban yang paling sederhana sering diutarakan beberapa orang yang saya temui adalah gudang buku, tempat membaca, taman bacaan lah. Namun ada pihak yang lebih maju mengatakan perpustakaan itu adalah institusi yang memfasilitasi terjadinya interaksi ilmu pengetahuan dan dikelola dengan sistem yang baku.


Nah kalau pustakawan (librarian) itu siapa sih? Pustakawan sebenarnya merujuk pada profesi perorangan atau kelompok dengan karya di bidang dokumentasi, perpustakaan, dan informasi. Bertanggungjawab untuk pemeliharaan bahan pustaka dan contentdi dalamnya, termasuk pemilihan, pengolahan, dan organisasi serta penyediaan informasi, instruksi, dan jasa peminjaman untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.


Sekarang kalau pemustaka (user/patron) siapa lagi tuh? Pemustaka tersebut melingkupi siapa saja yang menggunakan sumber daya dan jasa koleksi perpustakaan, tidak harus seseorangyang meminjam dan atautelah tercatat keaanggotaannya pada perpustakaan.


Selalu menarik tentang hal-hal yang sering dipertanyakan di atas, walaupun kadang pada keseharian kita begitu sering berhadapan dengan hal-hal tersebut. Berikut contoh ilustrasi yang terjadi di lapangan. Ketika seorang pemustaka berinteraksi dengan pustakawan pada perpustakaan umum di salah satu kota di Indonesia.


Pemustaka : “Bang Pustakawan buku yang saya cari kok ngga’ ketemu-ketemu di rak yah padahal katalog online (OPAC/Online Public Access Catalog) nunjukinnya di sana.


Bang Pustakawan pun tersenyum, lalu balik bertanya.


Pustakawan : “Maaf boleh tahu nomor klasifikasinya berapa?”


Pemustaka : “Wah nomor apaan tuh, Ane ngga’ perhatiin. Tapi judul bukunya Fungsi Pengadilan pada Zaman Mesir Kuno, nama pengarangnya Dr. Datuk Belalang, M.Si. Bang!”


Pustakawan : “Kalau tidak salah itu nomor klasifikasi 347.010 932 dengan call number BEL 347.010 932 f  adanya di rak kategori ilmu-ilmu sosial, mari Saya antar ke sana.


Bang Pustakawan mengantar pemustaka tersebut menuju tempat rak yang dimaksud, tidak beberapa lama buku yang dimaksud ditemukan. Ternyata pemustaka tersebut hanya melihat judul dan penulisnya tidak memerhatikan nomor klasifikasi koleksi yang dicari.


Pemustaka : “Semua koleksi perpustakaan itu kok pake nomor-nomor segala kayak nomor kendaraan aje.


Pustakawan : “Salah satu tujuan utama sebuah perpustakaan yaitu mengusahakan agar semua pemustaka dapat secara mudah dan langsung memeroleh koleksi yang dicari, nah nomor klasifikasi salah satu di antara alat-alat yang diciptakan untuk hal tersebut, selain katalog online tadi.”


Pemustaka : “Buat kayak gitu ada aturannya ngga’ Bang, kayak rumus gitu?”


Pustakawan : “Ada, yang sering digunakan di Indonesia adalah sistem DDC (Dewey Decimal Classification), UDC (Universal Decimal Classification), Klasifikasi Khusus Islam, dan sebagaingya tentu disesuaikan dengan kemudahan bagi perpustkaan.”


Pemustaka : “Ane kebetulan lagi ikut lomba nulis karya ilmiah tentang sistem pengadilan kuno nih Bang, bisa ngasi tahu nomor klasifikasi Kamus Sistem Tulisan dan Fonologi bahasa Yunani Klasik ngga’ Bang?”


Pustakawan : “Itu termasuk nomor klasifikasi 481.”


Pemustaka : “Wah, abang tahu juga ye, entar Ane cari sendiri deh tapi kalo kesulitan dibantu ye Bang he..he..


Pustakawan : “Dengan senang hati, oya kami juga menyediakan majalah dan jurna-jurnal sejarah, bisa pilih yang ada di online database atau yang jenis tercetak. Untuk koleksi visual di ruang audio visual terdapat film-film dokumenter sejarah seperti Persia Law 300 BC, the Alexandria Judge, Al-Ma’mun’s Law in Baghdad mungkin bisa membantu?”


Pemustaka : “Gratis kan Bang?”


Putakawan : “Iya, tentu gratis karena diperuntukkan bagi setiap pemustaka.”


Pemustaka : “Oya Bang kalo kerja di perpustakaan itu mesti sekolah tinggi atau siapa aje boleh?”


Pustakawan : “Tentunya dengan sertifikasi khusus seperti profesi lain pada umumnya, kalau kuliah ada jurusan khusus Ilmu Perpustakaan dan Informasi atau bisa juga seseorang telah mengikuti pendidikan kepustakawanan sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.”


Pemustaka : “Oh gitu ye Bang, wah Ane kira siapa aje boleh dan mudah aje kerjanya. Ternyata hmmm....?”


Bang pustakawan pun tersenyum, lalu mempersilahkan pemustaka tersebut melanjutkan pencarian koleksi-koleksi yang dibutuhkan.


Dari ilustrasi di atas, hendaknya pemustaka sebelum menggunakan perpustakaan telah mendapatkan atau mengikuti program pendidikan pemakai (user education) yang di bimbing langsung oleh pustakawan. Setiap perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri mengenai waktu dan sistem tersebut, namun pada dasarnya semua perpustakaan sepakat program tersebut bertujuan dalam mengenalkan perpustakaan lebih dalam pada setiap pemustaka. Sehingga dalam mengakses setiap informasi pada koleksi-koleksi perpustakaan tidak terhambat serius dan lebih efektif.


Mari agendakan perpustakaan menjadi salah satu tempat yang anda kunjungi hari ini. Salam literasi.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun