Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kemenhub Harus Adil Limpahkan Pemanfaatan Bandara dan Stasiun ke BUMN

15 Oktober 2019   09:09 Diperbarui: 26 Oktober 2019   08:10 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Jakarta ~ Di era pemerintahan presiden Jokowi pembangunan moda transportasi terus digenjot habis-habisan guna  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedepan akses transportasi semakin bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia. Belakangan ini Kemenhub sibuk mempersiapkan berbagai jenis moda transportasi di ibu kota baru.

Kemenhub juga sekaligus secara otomatis memikirkan sumber pendanaanya. Dampak positifnyapun dapat dimaksimalkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Dikutip dari Detik.com untuk menghemat anggaran Kemenhub menyerahkan pemanfaatan tiga bandara kepada BUMN, bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan menyerahkan kepada BUMN akan menghemat anggaran sebesar Rp 100 miliar pertahun untuk satu bandara.

Dari pernyataan tersebut seharusnya pemerintah melalui Kemenhub dapat menghemat anggaran lebih besar bilamana menyerahkan semua bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal kepada BUMN.

Wahyu Irawan selaku masyarakat pengamat transportasi menyatakan, seharusnya Kemenhub juga menindaklanjuti langkahnya dengan  menyerahkan pengelolaan bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan ke seluruh BUMN terkait. Hal ini baik untuk menghemat anggaran negara

Ia juga menambahkan bahwa masih ada beberapa stasiun yang sampai saat ini pengelolaanya masih belum jelas. Sebagai contoh sebut saja Stasiun Manggarai. Perawatan dan operasional stasiun ini diberikan kewajiban sepenuhnya kepada BUMN. Tetapi pengusahaannya tidak disertakan. 

Hal ini supaya tidak menjadi kesalahan persepsi masyarakat, Kemenhub harus memperjelas dengan memberikan keterangan apa alasannya. Karena dalam Peraturan Kementerian BUMN setiap BUMN dapat mengoptimalisasi pengusahaannya supaya tidak tumpang tindih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun