Siapa yang tak kenal Ishak Charlie seorang pengusaha asal Medan lahiran 1953 ini merupakan salah satu pengusaha sukses asal kota ini. Seperti yang dilansir dalam majalah Globe Asia yang dirilis pada juni 2018 lalu Ishak Charlie ini merupakan pengusaha terkaya dengan nomer urutan 150 untuk seluruh Indonesia. Tentunya dengan urusan angka tersebut Ishak Charlie ini memiliki kekayaan yang tidak sedikit.
Ishak Charlie menjabat sebagai CEO PT. Arga Citra Kharisma atau yang lebih familiar dengan sebutan PT. ACK. Dilansir dari Globe Asia jumlah kekayaan dari Ishak Charlie ini sekitar US$ 110 Juta, tentu jumlah yang tidak sedikit. Namun yang disayangkan dari perusahaan Ishak Charlie tersebut adalah sedang dilanda kasus yang sangat mengemparkan masyarakat Indonesia khususnya wilayah Medan. Salah satu masalahnya adalah kasus pembangunan pusat belanja terbesar di Medan yang dikelola oleh anak Ishak Charlie yang bernama Handoko Lie.
Dikutip dari Detik News Handoko Lie di vonis oleh ketua majelis agung Salman Luthan dengan Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme akibat melakukan seerangkaian perbuatan yang melanggar hukum yakni mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT. Arga Citra Kharisma (ACK) dengan Dirut Handoko Lie pada kisaran tahun 2010-an.
Handoko Lie terbukti melakukan main mata dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang telah bekerja sama melakukan perubahan status tanah milik PT. Kereta  Api Indonesia (KAI) yang memiliki faktor strategis yang bernilai Rp. 185 Miliar yang kini lahan tersebut telah didirikan pusat perbelanjaan terbesar di Medan.
Perbuatan yang dilakukan Handoko Lie Putra dari Ishak Charlie tersebut mengambil tanah negara yang memiliki luas sekitar 75.352 meter persegi, yang mana statusnya kini telah menjadi buron dengan hukuman 10 tahun penjara, selain dengan tuntutan hukuman kurungan tersebut Handoko Lie juga putusan yang menerangkan bahwa dia harus mengembalikan kerugian Negara Rp. 185 Milyar, dan bila tidak membayar se 1 bulan sejak putusan kasasi, maka harta benda Handoko disita untuk dilelang.
Selain itu majelis hakim meyakini bahwa anak dari salah satu orang terkaya bernama Handoko Lie tersebut melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak yang sebelumnya milik PT. KAI kini telah direbut oleh Handoko Lie.
Namun, masalahnya saat ini adalah keberadaan salah satu anak dari orang terkaya di Indonesia tersebut tidak di ketahui keberadaanya. Padahal setelah ada keputusan hakim yang memutuskan bahwa anak dari Ishak Charlie tersebut bersalah, belum pernah terdengar berita penangkapannya hingga saat ini, jangankan tertangkap keberadaanya pun hingga saat ini tidak diketahui.
Sekarang yang menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia adalah apakah menjadi anak orang terkaya di Indonesia seperti Handoko Lie itu menjadi orang yang bebas hukum dan bebas berpergian kemanapun?Â
EKS| Medan, 14 September 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H