Akibat wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Padi Mas Realty, kini lahan seluas 26 hektar harus ditutup. Namun, di dalam lahan tersebut kini terdapat 2 plang pemberitahuan yang bertuliskan lahan milik PT. KAI (Persero) dan yang satulagi bertuliskan lahan tersebut sedang dilakukan penyelidikan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara PT. KAI selaku pemilik lahan dengan PT. Padi Mas Realty (PMR), namun karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. PMR sehingga PT. KAI selaku pemilik lahan harus menertibkan lahan tersebut.
Tidak selesai disitu, PT. PMT yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut tidak mengembalikan lahan tersebut dengan baik justru melakukan gugatan terhadap pemilik lahan yang jelas-jelas sudah melakukan eksekusi lahan dengan prosedur yang benar.
Dikutip dari Tempo, Tanang selaku SM Asset Daop 1 PT. KAI (Persero) menjelaskan bahwa PT. KAI telah memberikan surat peringatan hingga SP3 untuk eksekusi penertiban lahan tersebut. Namun entah apa yang diinginkan oleh PT. PMR terhadap pemilik lahan yang sah bukan merasa bersalah justru menghambat program yang akan dilakukan oleh perusahaan BUMN dalam melakukan pengembangan.
Anehnya lagi, lahan yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut harus steril dan tidak boleh ada pihak yang menggunakan, justru Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta kepada Kepolisian untuk membuka lahan tersebut untuk digunakan setiap Senin dan Kamis. Secara hukum permintaan jika direalisasikan adalah melanggar karena dalam objek yang sedang dilakukan penyelidikan harus steril.
Permintaan Sandi sepatutnya tidak diucapkan karena mengajarkan kepada masyarakatnya untuk bertindak melanggar hukum. Seharusnya dia memikirkan alternatif yang lebih baik untuk memberikan tempat yang bisa dijadikan markas baru bagi para pedagang tersebut. Tentunya tempat yang dapat digunakan jangka panjang merupakan solusi yang jelas harus direalisasikan, seperti penutupan jalan yang dipakai untuk jualan.
Yang perlu ditegaskan adalah lahan tersebut bukan merupakan lahan sengketa, karena ternyata PT. KAI (Persero) merupakan Pemilik lahan yang sah, sedangkan penyidikan tersebut merupakan akibat ketidakpuasan PT. PMR karena kontraknya di berhentikan. Namun menutut info yang didapatkan ternyata ada wanprestrasi terhadap lahan tersebut.
Tanah abang merupakan salah satu tempat yang di targetkan  dari 13 lokasi oleh Kementerian BUMN. Rini Soemarno juga telah menyetujui pembangunan yang akan mengintegrasikan proyek TOD yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan TOD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Semoga pembangunan TOD Tanah Abang tidak mengalami kendala yang berarti. Â Adanya desakan dari Pemda DKI untuk memberi dispensasi penggunaan lahan untuk dipakai relokasi pedagang Pasar Tasik menurut saya justru salah satu yang akan menghambat program pemerintah ini.
E03 | Jakarta 15-04-2018