Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Investor Padang Tidak Sebodoh yang Basko Kira

21 Januari 2018   10:42 Diperbarui: 21 Januari 2018   11:04 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini kita dihebohkan oleh eksekusi lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Basko Minang Plaza yang didirikan pengusaha asal Padang bernama Basrizal Koto. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang ini atas pemohonan PT Kereta Api Divisi Regional II.

Dikutip dari mediasi.mahkamahagung.go.id Perintah eksekusi ini sudah dikeluarkan oleh PN Padang pada 15 November 2017, bahkan pihak PN Padang sudah menetapkan jadwal eksekusi lahan yakni, Rabu 6 Desember 2017. Namun eksekusi baru dilakukan pada 18 Januari 2018.

Eksekusi yang dilakukan pada 18 Januari 2018 itu berjalan lancar. Humas Pengadilan Padang R Ari Mulyadi mengatakan bahwa lahan yang di eksekusi ini dimenangkan oleh PT KAI, putusan kemenangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014.

Setelah itu ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak PT Basko Minang Plaza kepada MA namun ditolak pada 20 September 2017. Kasus antara PT KAI dan PT BMP sendiri ini berawal dari perjanjian sewa menyewa yang kontrak pertama telah dilakukan pada 1 Juli 1994. Namun masalah ini muncul ketika PT BMP enggan membayar sewa lahan mulai pada 30 Mei 2004.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Dok.pribadi
Dok.pribadi
Berkali-kali PT KAI mengirimkan surat penagihan dan penyelesaian kontrak sewa kepada PT Basko Minang Plaza, namun tidak membuahkan hasil sama sekali hingga kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.Sangat disayangkan bahwa perusahaan sebesar PT BMP melakukan wanprestasi dari perjanjian yang ada. Setelah lahannya di eksekusi oleh PN Padang, Basko kebingungan dan kelabakan mencari pembelaan. Melalui portal berita online yang dimilikinya Basko berkicau dan mencari pembenaran atas dirinya.

Mulai dari sebelum eksekusi dimulai, Basrizal Koto sudah memberitakan tentang kasus-kasus yang dialaminya dengan melakukan penggiringan opini publik melalui portal berita miliknya. Berita-berita yang disebar luaskan berisikan pembenaran-pembenaran untuk menyelamatkan misinya menempati dan menguasai aset negara. Melalui media online yang memiliki tagline "Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat" tidak sesuai kenyataan yang ada, justru berisikan konten-konten berita sepihak untuk pembenaran dirinya sendiri.

Setelah proses eksekusi dilakukan oleh PN Padang, Basko kembali memberitakan tentang sejarah masa lalunya yang diminta kembali oleh Gubernur Hasan Basri ke Padang untuk membangun kota kelahirannya. Awal mula Basko mendirikan usaha mall dan hotel BMP, Basko masih menjalankan amanahnya dengan baik. Salah satu lahan yang dipakai untuk membangun adalah lahan milik negara yang penguasaanya diserahkan kepada PT KAI. Mulai 1994 Basko menyewa lahan untuk keperluan bisnisnya. Tidak disangka atas keuletanya usaha yang dikembangkan pun melesat, hingga akhirnya  pada tahun 2004, Basko mulai mengingkari permintaan Gubernur tersebut untuk membangun. Justru Basko mulai tidak membayar sewa dan berusaha menguasai serta memiliki lahan tersebut.

Selain itu di media berita onlinenya Basko merilis berita tentang "kabar eksekusi Basko kabar menakutkan bagi investor". Mungkin yang dimaksud dari berita tersebut adalah kabar bahwa investor takut untuk menanamkan modalnya untuk Basko. Dari kasus yang terjadi sudah bisa dipastikan bahwa Basko saja mengingkari perjanjian sewa dengan KAI apalagi dengan para investor. Lahan milik negara saja mau dikuasai, apalagi investor.

Namun investor yang yang cerdas pasti memiliki pengalaman yang baik untuk melakukan investasinya. Setiap investor yang bijak pasti tidak akan melakukan hal yang Basko lakukan. Setiap investor pasti akan memahami aturan-aturan negara yang ada seperti aturan sewa menyewa, status lahan, IMB, izin usaha dan lain sebagainya. Selain itu hal yang sering diperhatikan oleh para investor adalah mempelajari sejarah kepemilikan tanah yang hendak dipakai untuk berinvestasi.

Eksekusi lahan Basko Minang Plaza ini juga menjadi pelajaran bagi kita, agar tidak semena-mena menggunakan tanah orang lain untuk kepentingan nasfu belaka, apa lagi hanya untuk profit sendiri namun merugikan banyak orang apalagi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun