Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mempersingkat Waktu vs Mempersingkat Nyawa, Apakah ini Budayamu?

15 Januari 2018   09:09 Diperbarui: 15 Januari 2018   09:40 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua orang pasti menginginkan untuk cepat sampai pada tujuannya. Baik berkendara menggunakan mobil, motor atau kendaraan lainya. Namun budaya ingin cepat sampai pada tujuan ini membuat kita lupa akan pentingnya keselamatan.

Seperti yang akhir-akhir ini terjadi, banyaknya pengendara yang asal terobos rel kereta tanpa memperhatikan rambu-rambu dan kondisi sekitar membuat banyak terjadi kecelakaan. Salah satu contohnya adalah belum lama ini terjadi mobil tertemper Kereta Api (KA) yang terjadi di perlintasan KA tanpa palang pintu di Jln Bunder, Desa Genengan, Pakisaji, Malang. Mobil jenis APV dengan nopol B 1444 CUE ini ringsek akibat tertemper KA Penataran. Kejadian yang bermula dari mobil yang melaju dari arah barat ke timur ini mengalami rusak parah, nasib baiknya sang sopir masih diberi keselamatan. Bukan hanya kejadian itu saja, ada juga minibus Nopol B 1790 WFU tertemper Kereta Api (KA) yang terjadi di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang tersebut membuat bagian depan mobil ringsek.

Sumber: bandung.bisnis.com
Sumber: bandung.bisnis.com
Jika dikaji lebih dalam siapa yang salah dalam kejadian tersebut. Perlu kita tau bahwa setiap rel kereta yang berpotongan dengan jalan raya itu harus memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu pengendara harus menaati Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api". Itukan untuk perlintasan kereta yang berpalang pintu, lalu bagaimana dengan perlintasan sebidang yang tidak berpalang?

Sama dengan perlintasan berpalang pengguna jalan raya harus tetap mendahulukan perjalanan kereta api seperti yang terkandung dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Pasal 90 Poin d yang penyatakan bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Dari Keterangan diatas bisa dikatakan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan penguna jalan raya merupakan salah dari penguna jalan tersebut. Setiap pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu dan Undang-undang maka wajib dikenakan hukuman sesuai pasal yang dilanggar. Terkadang kita ingin mempersingkat waktu untuk mencapai tujuan namun justru membuat kita mempercepat diri sendiri maupun keluarga untuk kehilangan nyawa.

Mari kita budayakan untuk tertib dalam lalu lintas. Bukan hanya itu kita harus membudayakan untuk kita mendidik anak mulai dari dini agar paham peraturan-peraturan yang ada. Bagi orang tua yang ada tinggal di dekat rel jangan lupa selalu awasi dan beri pemahaman kepada anak dan keluarga untuk meningkatkan budaya keselamatan. #SaveKeselamatan

Dok.pribadi
Dok.pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun