Terkait dengan situasi Pandemi Covid 19 yag berlanjut dan berdampak pada situasi Bisnis di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% pada PMK-86/2020. Dan saat ini pemerintah menaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tertuang pada PMK-110/PMK.03/2020. Diskon angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020.
Terlanjur Bayar? banyak wajib pajak yang terlanjur menyetor dan melakuka pelaporan realisasi PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dengan hanya menggunakan pengurangan sebesar 30%.
Lalu apa yang harus dilakukan terhadap KELEBIHAN penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 tersebut?
1. Ajukan Pemindahbukuan (PBK)
Pemindahbukuan mungkin adalah opsi “Terbaik” yang akan dipilih wajib pajak atas kelebihan penyetoran yang telah di lakukan. PBK sendiri merupakan proses memindahkan setoran pajak dari suatu jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak ke jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak lain akibat adanya kelebihan atau kesalahan penyetoran pajak.
Permohonan PBK diajukan ke KPP . Caranya :
- Membuat surat Permohonan PBK (template bebas)
- Pribadi : di tandatangani Wajib Pajak
- Badan : ditandatangani Direktur Utama dan Stample/Cap Perusahaan
- Lampirkan surat Bukti Bayar Asli (atas pajak yang ingin di PBK kan)
- Disarankan bukti pendukung PBK disertakan (bukti lapor realisasi PPh25 pembetulan 1 bulan Juli). Biasa mendapatkan notifikasi dari KPP.
Jangka waktu PBK maksimal 30 hari sejak berkas diterima lengkap oleh KPP. Jika permohonan disetujui, KPP menerbitkan bukti PBK kepada wajib pajak. Positive & negative permohonan PBK :
Positive :
- Pengajuan lebih mudah
- Pengiriman bisa dengan jasa kurir (tidak harus datang ke KPP terdaftar)
- Tidak adanya kunjungan dari pihak KPP terdaftar