Mohon tunggu...
M. Rasyid Nur
M. Rasyid Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiun guru PNS tidak pensiun sebagai guru

M. Rasyid Nur, pendidik (sudah pensiun dari PNS pada Mei 2017) yang bertekad "Ingin terus belajar dan belajar terus". Penyuka literasi dan berusaha menulis setiap hari sebagai bagian belajar sepanjang hari. Silakan juga diklik: http://mrasyidnur.blogspot.com/ atau http://tanaikarimun.com sebagai tambahan komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Astaghfirullah, Polisi Bukan Penegak Hukum?

19 Februari 2015   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:54 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MULAI saat ini --atau mungkin jauh hari sebelum tulisan ini-- mari memahami bahwa beberapa anggota polisi memang tidak bisa dipercayai. Setelah dan selama proses persidangan praperadilan pimpinan Sarpin itu jelas sekali beberapa polisi dan tim pembela BG itu telah menyesatkan rakyat. Ini yang harus dipahami.

Hanya untuk sekadar 'membela yang bayar' para ahli hukum yang menjadi tim pembela BG itu begitu lantang menyatakan kalau BG tidaklah penegak hukum. Astaghfirullah. Anggota polisi yang diatur oleh undang-undangnya sendiri --UU No 2 Tahun 2002-- tentang kepolisian, dan berulang-ulang pula anggota dan mantan anggota polisi lain --seperti Pak Ugro, misalnya-- menyebut bahwa semua anggota polisi adalah penegak hukum, begitu tidak malunya mereka menyebut BG yang sudah jenderal itu tidak penegak hukum.

Pernyataan keliru demi menipu ini mucul lagi dari mulut seorang jenderal (meski baru berbintang satu) ketika di satu malam di salah satu televisi ada diskusi yang membahas kisruh pelantikan BG oleh presiden. Yang menyaksikan acara ILC itu pasti tahu, betapa dengan lantang juga mereka yang pro BG menyatakan bahwa tidak semua anggota polisi adalah penegak hukum. Ini benar-benar menyesatkan rakyat. Masihkah polisi seperti ini akan terus dipakai? Hebatnya, jabatannya menjadi corong Polri pula untuk urusan penyampaian informasi.

Pasca presiden tidak melantik BG sebagai Kapolri karena masih mendengar suara murni rakyat, masihkah kelompok pembela BG ini akan terus berkoar menyebut polisi bukan penegak hukum semuanya? Apakah karena pemahaman ini pula maka begitu banyak polisi yang diharapkan rakyat membantu rakyat dalam penegakan hukum dalam berbagai kasus, tapi mereka acuh-tak acuh dan cuek dengan alasan itu bukan 'kapling' dia? Seorang kompasianer dengan lugas memberi beberapa contoh kasus (pengalaman pribadinya) yang membuktikan polisi ternyata memang mengamalkan pemahaman keliru ini. (silakan simak catatan rekan Adjat ini http://hukum.kompasiana.com/2015/02/19/baru-tahu-kalau-tidak-semua-anggota-polri-itu-penegak-hukum-702492.html). Sungguh memalukan.

Ke depan apakah semua polisi akan diberi pemahaman keliru ini atau para polisi keliru itu harus diulang pendidikannya sehingga mereka mengerti undang-undang? Bagi kita rakyat, setelah presiden membuktikan bahwa memang ada yang keliru dalam cara pandang memeprjuangkan BG sebagai Kapolri, maka marilah semua rakyat tetap membela presiden yang masih pro rakyat ini. Lupakan PDIP yang katanya pembela 'wong cilik' itu. PDIP terbukti masih tetap seperti selama ini. Mungkin karena pucuknya masih orang yang sama. Yang pasti, semua yang menyebut BG tidak bersalah walaupun semua orang tahu (dari media) kalau harta kekayaan BG sama sekali tidak mencerminkan dia sebagai polisi bersih dari kemungkinan korupsi, ayo kita tandai muka mereka. Catat nama-nama polisi dan ahli hukum yang membolak-balikkan makna hukum itu sebagai pengkhianat rakyat. Sanggup mengubah makna penegak hukum yang sudah jelas dalam undang-undang dengan makna yang salah. Semuanya hanya karena uang belaka.

Ah, hati-hatilah. Oknum polisi dan ahli hukum seperti ini sebaiknya diwaspadai. Jika mereka terus berkoar mengatakan sesuatu yang sudah benar menjadi salah, suatu hari nanti akan semakin banyak kita yang salah. Masa hanya karena membela BG agar tetap menjadi Kapolri, sanggup menyesatkan rakyat, ini benar-benar berbahaya. Ini tidak mungkin masuk kategori penafsiran apalagi pengembangan hukum. Ini malah penyesatan hukum. Entahlah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun