Mohon tunggu...
Healthy

Pro dan Kontra Aborsi

9 Januari 2011   16:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:47 6174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Aborsi atau pengguguran kandungan dari kehamilan pada zaman modern ini sudah menjadi suatu masalah yang semakin menurun nilainya. Menurut WHO definisi aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram.Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur sebelum waktunya. Jadi Aborsi adalah tindakan pengguguran hasil konsepsi secara sengaja.Dilihat dari sisi Agama hal ini menjadi suatu tantangan keimanan yang cukup berat menurut keyakinan masing-masing. Dari data statistik diperoleh bahwa Jepang sejak tahun 1972 telah melakukan aborsi 1,5 juta orang per-tahun, Inggris sampai tahun 1983 telah melakukan Aborsi terhadap 2 juta orang, Amerika Serikat sampai tahun 1986 sudah mencapai 20 juta orang, dan sedangkan dari penelitian seorang dokter di Jakarta, dinyatakan bahwa pada tahun 1990 ada 400 orang melakukan pembunuhan dan 20% diantaranya melakukan dengan cara aborsi.Di dalam Agama pun aborsi ini tergolong dosa besar dan haram hukumnya dan dalam ilmu kedokteran aborsi bisa diterima apabila ada pengecualian yang memberatkan seperti perempuan hamil yang menderita sakit berat dan dapat mengancam nyawa si ibu, dan akibat pemerkosaan atau janin yang terdeteksi cacat genetic secara medis.

Sementara di Indonesia pun belum ada peraturan perundang-undangan dan fatwa yang memungkinkan pemberian pelayanan aborsi secara aman, ini mengakibatkan permintaan aborsi terhadap yang tidak berkompeten menjadi meningkat dan berkontribusi terhadap angka kematian yang tinggi. Rencana amandemen UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan untuk melegalisasikan aborsi menimbulkan wacana kontroversi, pada tanggal 22 januari 2003 sejumlah tokoh agama, masyarakat dan LSM  membuat pernyataan bersama yang intinya menolak tegas legalisasi aborsi dengan alasan moralitas.Tetapi berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tetntang KUHP menjelaskan bahwa dengan alasan apapun melakukan tidakan aborsi adalah melanggar hukum, sedangkan pada UU Kesehatan 23 tahun 1992 aborsi diperbolehkan dengan alasan medis, isi UU yang saling bertolak belakang ini menimbulkan dilema bagi tenaga medis, sehingga dibutuhkan ketegasan Pemerintah dalam membuat undang-undang yang mengatur masalah aborsi. Dan Kita sebagai mahluk Tuhan yang mencintai tegaknya aturan Tuhan di bumi Indonesia ini dan mendukung bertumbuhnya masyarakat yang bermoral dan menjaga garis keturunannya, harus berupaya mencegah pengesahan RUU Kesehatan yang memuat pasal-pasal tentang legalisasi praktik aborsi. Namun, Kita pun berkewajiban mengingatkan pemerintah akan kewajibannya untuk memenuhi hak kesehatan ibu dan wanita secara khusus serta umat secara umum. Maka, jadilah manusia yang mempunyai moral dan iman, supaya Kita menjadi pribadi yang baik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun