Agama merupakan salah satu hal yang sangat berhubungan erat dengan kasus korupsi, karena agama merupakan dasar dari segala kepercayaan dan keyakinan tiap individu. Dalam semua ajaran agama, tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk berlaku atau melakukan tindakan korupsi. Namun pada kenyataannya, praktek korupsi sudah menjadi kegiatan yang tidak asing, dan secara sadar atau tidak, terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, terutama kehidupan sehari-hari.
Sebuah negara agama tidak menjanjikan kebersihan negara itu sendiri dari praktek korupsi. Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim, maupun negara-negara di Amerika Latin yang mayoraitas penduduknya bukan non-Muslim memiliki “citra“ yang serupa di mata dunia terkait dengan praktek korupsi yang terjadi di masing-masing negara.
Hukum korupsi dalam berbagai ajaran agama dan tradisi lain ada beragam, diantaranya yaitu:
Kristen:suap dapat butakan mata (hati), agar terus jaga tatanan hidup, hidup adalah perjuangan, takut kepada Tuhan, jauhkan koruptor.
Hindu:pemimpin korup tak akan hidup kembali, suap sebagai pintu masuk dosa, pendosa tak diakui oleh Tuhan dan kena karma, etika “kau rasakan apa yang kurasakan”, agar terus hidup sederhana.
Konfusianis:pendidikan beretika, pengendalian diri, pemerintahan akan hancur bila rakyat sudah tak menaruh kepercayaan terhadapnya.
Buddha:tujuan hidup yaitu nirwana (puncak), manusia korup akan tak bahagia.
Budaya:sebagai nilai hidup (wujud ide, aksi, dan benda), bersifat rohaniah, peradaban sebagai wujud jasmaniah, bersifat umum, peradaban lebih kearah budaya tinggi saja, relasi terdapat dalam teori budaya politik (fungsionaltias).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H