Mohon tunggu...
rmdhniyy
rmdhniyy Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

Nama saya Muh Ramadhani Yudho, seorang mahasiswa semester 2 di Politeknik Harapan Bersama. Saya berusia 19 tahun dan saat ini tinggal di JL. Werkudara, Tegar Timur, Kota Tegal. Saya memiliki berbagai hobi yang mencakup fotografi, videografi, mendesain, dan mengeksplorasi hal-hal baru. Dengan semangat yang tinggi dalam bidang kreatif, saya terus berusaha mengembangkan keterampilan dan pengetahuan saya untuk mencapai tujuan dan impian saya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia

20 Juni 2024   16:12 Diperbarui: 20 Juni 2024   16:13 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Keadilan dan Non-Diskriminasi (Equality and Non-Discrimination)
   Semua individu berhak mendapatkan hak yang sama dan harus diperlakukan dengan adil. Diskriminasi dalam bentuk apapun, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, atau faktor lainnya, tidak dapat diterima.

3. Interdependensi dan Keterkaitan (Interdependence and Indivisibility)
    Hak Asasi Manusia saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pemenuhan satu hak mendukung pemenuhan hak lainnya. Pelanggaran satu hak dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak lainnya.

4. Kewajiban dan Akuntabilitas Negara (State Obligations and Accountability)
     Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran hak-hak ini dan memberikan akuntabilitas jika terjadi pelanggaran.

5. Partisipasi dan Inklusi (Participation and Inclusion)
    Setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Partisipasi ini harus inklusif, memungkinkan semua orang, termasuk kelompok marginal, untuk didengar dan diperhatikan.

6. Kehormatan terhadap Martabat Manusia (Respect for Human Dignity)
     Setiap orang memiliki martabat yang melekat dan hak untuk diperlakukan dengan hormat dan kemanusiaan. Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memastikan bahwa martabat manusia diakui dan dilindungi.

7. Pengakuan dan Perlindungan Hukum (Recognition and Legal Protection)
     Hak Asasi Manusia harus diakui dan dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan jika hak-hak mereka dilanggar.

Prinsip-prinsip dasar ini menjadi landasan bagi berbagai instrumen internasional dan nasional yang mengatur Hak Asasi Manusia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan konvensi-konvensi internasional lainnya.

Hubungan antara Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia

Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia memiliki hubungan yang erat, karena keduanya berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan individu dalam konteks suatu negara dan masyarakat global. Berikut adalah beberapa aspek yang menjelaskan hubungan antara keduanya:

1. Perlindungan Hukum:

 Kewarganegaraan memberikan kerangka hukum yang menentukan hak dan kewajiban individu dalam suatu negara. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu, dan kewarganegaraan membantu memastikan bahwa hak-hak ini dilindungi oleh negara di mana individu tersebut menjadi warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun