Isi Bab: 6 BAB
BAB I : PENDAHULUAN
Bab I dari karya Soerjono Soekanto ini memperkenalkan konsep dasar sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang dinamis, bukan hanya kumpulan norma yang statis. Dalam bab ini, diuraikan bahwa para sosiolog umumnya kurang memberi perhatian pada hukum, meskipun hukum memiliki peran vital dalam mengatur interaksi sosial dan menjaga stabilitas masyarakat.
Soerjono menegaskan pentingnya sosiologi hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang bertujuan memahami norma hukum dalam konteks realitas sosial dan perubahan sosial. Fokus utama sosiologi hukum adalah meneliti efektivitas hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, serta kaitannya dengan perubahan dalam masyarakat.
Manfaat sosiologi hukum dijelaskan sebagai alat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi hukum dalam masyarakat, terutama dalam mengidentifikasi kelemahan sistem hukum dan mencari solusi untuk meningkatkan keadilan sosial. Akhirnya, batasan dari pembahasan buku ini ditegaskan, dengan tujuan memberikan pengantar yang jelas dan komprehensif mengenai teori serta konsep dasar sosiologi hukum.
Bab ini secara keseluruhan menggarisbawahi pentingnya memahami hukum dari perspektif sosiologis guna menjelaskan bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan berkontribusi terhadap perubahan sosial.
BAB II : ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM
Bab II memberikan pemahaman tentang dasar-dasar teoritis yang melandasi terbentuknya sosiologi hukum. Di dalamnya, pemikiran para filsuf dan ahli hukum dijelaskan sebagai upaya untuk memahami hukum bukan hanya sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen pengatur perilaku sosial. Hukum diakui berfungsi sebagai pengarah interaksi sosial, yang tidak hanya terbatas pada aturan formal, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Pemikiran para sosiolog menambahkan dimensi lain terhadap sosiologi hukum dengan memperlihatkan bahwa hukum berinteraksi dengan berbagai institusi sosial seperti kekuasaan, kelas sosial, dan budaya. Hukum tidak hanya memengaruhi dinamika sosial tetapi juga dipengaruhi olehnya, sehingga memperkaya pemahaman kita tentang hukum sebagai bagian integral dari struktur sosial yang lebih luas.
Hukum adat di Indonesia menjadi contoh konkret bagaimana norma-norma sosial dapat berkembang di luar sistem hukum formal negara. Hukum adat mencerminkan keterikatan hukum dengan masyarakat lokal dan menunjukkan fleksibilitas hukum yang hidup serta berfungsi tanpa perlu intervensi negara secara langsung.
Secara keseluruhan, Bab II memberikan gambaran bahwa perkembangan sosiologi hukum tidak hanya dipengaruhi oleh satu disiplin ilmu, tetapi merupakan hasil sintesis pemikiran para ahli hukum, filsafat, dan sosiologi. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks sosial, budaya, dan dinamika kekuasaan.