Mohon tunggu...
Mr WinG
Mr WinG Mohon Tunggu... Freelancer - guru

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

P5RA: Kasus-Kasus Penting dan Pelanggaran HAM di Indonesia

25 September 2024   10:34 Diperbarui: 25 September 2024   10:35 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada kegiatan P5RA di MTsN 1 Bandar Lampung, beberapa siswa mengangkat topik tentang pelanggaran HAM dan kasus-kasus penting di Indonesia. Berikut adalah narasi dari beberapa topik yang dipilih:

Senja memilih topik Tragedi Trisakti 1998. Pada tanggal 12 Mei 1998, terjadi bentrokan antara aparat dan mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi menuntut reformasi di Indonesia. Aksi ini berujung pada kekerasan yang menyebabkan empat mahasiswa Trisakti meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas dan memicu gelombang reformasi di Indonesia.

Airyn membahas Peristiwa Talang Sari, Lampung 1989. Dalam tragedi ini, sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan di luar proses hukum, 5 orang diculik, 78 orang hilang secara paksa, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang mengalami pengusiran. Peristiwa ini menjadi salah satu catatan kelam sejarah pelanggaran HAM di Indonesia, yang hingga kini masih menjadi bahan perdebatan dan pencarian keadilan.

Rizky memilih topik tentang Kasus Pelanggaran Pemilu di Indonesia. Dia mengungkap bahwa para penyelenggara pemilu, termasuk petugas KPU atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), sering melanggar kode etik yang telah ditetapkan. Ketidaknetralan, korupsi, dan ketidakprofesionalan kerap terjadi, mengancam integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Zaafira mengambil topik Toleransi dan Pluralisme. Dalam ringkasannya, ia menyebut konflik yang terjadi di Ambon dan Aceh sebagai akibat dari perselisihan agama antara Islam dan Kristen. Selain itu, konflik di Papua yang dipicu demonstrasi terhadap kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa isu pluralisme dan toleransi masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Naela menulis tentang Peristiwa Wamena 2003. Pada 4 April 2003, sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata di Markas Kodim 1702/Wamena, yang menyebabkan kontak senjata dan menewaskan dua anggota Kodim serta satu dari pihak pembobol. Peristiwa ini memicu ketegangan di wilayah tersebut dan dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Wahdini membahas Pelanggaran Kedaulatan Rakyat di Indonesia, dengan fokus pada insiden masuknya pesawat Malaysia ke wilayah udara Indonesia di Tanjung Pinang pada 14 Mei 2022. Pelanggaran ini mengganggu hubungan diplomatik dan menimbulkan kecemasan terkait kedaulatan negara.

Zahira mengangkat Kasus Pelanggaran Demokrasi di Indonesia. Banyak kasus kekerasan terhadap wartawan dan serangan digital yang dilakukan terhadap insan pers, yang mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Keysa memilih topik Kasus Pembunuhan Wartawan di Indonesia, salah satunya adalah pembunuhan Anak Agung Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali. Prabangsa tewas pada 16 Februari 2009, dan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keterlibatan pejabat daerah. Hukuman terhadap pelaku utama, Nyoman Susrama, awalnya seumur hidup, tetapi kemudian diringankan menjadi 20 tahun, yang menimbulkan kontroversi.

Narayu menyoroti Kasus Pelanggaran Penggunaan Media Massa dalam pemilu. Penggunaan media yang tidak adil atau bias untuk mendukung kandidat tertentu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merusak demokrasi, karena media seharusnya menjadi alat informasi yang netral.

Melalui pemilihan topik-topik ini, para siswa berusaha memahami dan menyuarakan isu-isu krusial dalam sejarah hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun