Yani: "Hai, Yanti! Aku dengar kamu tertarik untuk menjadi instruktur pelatihan tindak lanjut hasil AKMI, ya?"
Yanti: "Iya, betul, Yani. Tapi aku masih bingung dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bisa bantu jelasin?"
Yani: "Tentu saja. Jadi, calon instruktur harus bisa bekerja secara daring atau online. Kalau kamu Instruktur Inti Nasional, lebih diutamakan yang berpendidikan S2 atau Magister."
Yanti: "Wah, kebetulan aku sudah S2. Terus, apalagi yang perlu diperhatikan?"
Yani: "Kamu juga harus punya kompetensi yang diperlukan, seperti kecakapan bekerja online, komitmen tinggi untuk menyelesaikan tugas, dan kemampuan bekerja sama dengan tim. Kesehatan jasmani dan rohani juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang ditandatangani paling lama 1 Juni 2024."
Yanti: "Oke, soal surat keterangan dokter bisa aku urus. Apa ada syarat lain?"
Yani: "Ya, kamu juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pimpinan Satker sesuai template yang disediakan. Untuk pelatihan tindak lanjut hasil AKMI secara daring, diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan."
Yanti: "Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan?"
Yani: "Untuk Instruktur Literasi Membaca, kamu harus punya latar belakang Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Untuk Literasi Numerasi, harus dari Matematika. Untuk Literasi Sains, latar belakangnya harus IPA. Dan untuk Literasi Sosial Budaya, latar belakangnya harus dari IPS, PKn, Keagamaan, atau Bimbingan Konseling (BK)."
Yanti: "Hmm, aku punya latar belakang di Bahasa Indonesia. Kayaknya cocok nih. Apa ada persyaratan lain?"