Mohon tunggu...
Mr WinG
Mr WinG Mohon Tunggu... Freelancer - guru

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ngintip Usaha Penerbitan Buku

1 Juni 2024   09:53 Diperbarui: 1 Juni 2024   10:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Agustus memasuki hari terakhirnya, dan pertemuan KBMN malam ini merupakan pertemuan terakhir dari gelombang 29, tepatnya pertemuan ke-29. Tema yang diangkat kali ini sangat menarik, yaitu "Usaha Penerbitan Buku". Narasumber kita malam ini adalah Mukminin, M.Pd, seorang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang ini. Sedangkan Gina Dwi Septiani, S.Pd, M.Pd akan menjadi moderator yang akan memandu jalannya diskusi.
Mukminin akan membagikan pengetahuannya tentang usaha penerbitan buku. Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, penerbitan buku masih tetap relevan dan memiliki pangsa pasar yang besar. Mukminin akan membahas langkah-langkah dan strategi untuk memulai usaha penerbitan buku, termasuk proses penerbitan, distribusi, dan pemasaran.
Moderator kita, Gina Dwi Septiani, S.Pd, M.Pd, akan memandu diskusi agar tetap terarah dan informatif. Diskusi akan membahas berbagai aspek usaha penerbitan buku, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi oleh para penerbit buku saat ini.

Diharapkan pertemuan malam ini akan memberikan wawasan baru bagi para peserta tentang dunia penerbitan buku, serta memberikan motivasi dan inspirasi bagi mereka yang tertarik untuk terlibat dalam usaha ini. Ayo, mari kita cari tahu lebih banyak tentang usaha penerbitan buku bersama-sama!

Bapak Mukminin, M.Pd membagikan kisah menarik mengenai perjalanan pendirian usaha penerbitan buku yang dimulai dari sebuah tantangan. Awalnya, setelah mengikuti pelatihan menulis pada gelombang ke-8, ia dititipi beberapa naskah untuk diterbitkan. Tantangan ini mendorongnya untuk mengambil langkah lebih jauh, terutama setelah mendapat dorongan dari Mas Alang, pemilik percetakan yang ia datangi. Inilah awal mula perjalanan Mukminin dalam dunia penerbitan buku.

Tanggal 9 September 2019, Mukminin akhirnya mendirikan sebuah penerbitan buku yang diberi nama Kamila Press. Namun, langkahnya tidak berhenti di situ. Sebagai seorang penerbit, Mukminin menyadari tanggung jawabnya. Setelah mendapatkan izin dan nomor ISBN, penerbit harus menyetor dua buku untuk setiap buku ber-ISBN ke Perpustakaan Nasional. Aturan baru juga menetapkan bahwa setiap penerbit harus memiliki link web berbayar.

Dalam proses mengajukan nomor buku ber-ISBN, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti surat pernyataan keaslian karya, surat pernyataan penerbit, dan naskah buku dalam bentuk PDF yang siap diterbitkan dengan watermark. Namun, tidak semua buku dapat diajukan nomor ISBN, seperti buku antologi dari 4 penulis, skripsi, tesis, disertasi, dan hasil penelitian.

Mukminin juga menjelaskan perbedaan antara penerbit mayor dan penerbit indie. Penerbit mayor biasanya mencetak buku dalam jumlah besar untuk didistribusikan ke toko-toko buku, sedangkan penerbit indie menggunakan konsep Print On Demand (POD). Selain itu, proses seleksi naskah, tingkat profesionalitas, waktu penerbitan, royalti, dan biaya penerbitan juga menjadi perbedaan antara keduanya.

Dalam akhir narasinya, Mukminin mendorong para penulis untuk menulis dan menerbitkan karya mereka, karena karya mereka akan membuat mereka dikenal. Pesannya menggugah untuk terus mengembangkan bakat menulis dan berbagi karya dengan dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun