Mohon tunggu...
Muhammad Quranul Kariem
Muhammad Quranul Kariem Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri

Dosen | Penulis, Pengamat, dan Analis Politik & Pemerintahan | Koordinator Politics and Public Policy Institute | Alumni Program Magister, Jusuf Kalla School of Government

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Shadow State di 2 Tahun Era Pemerintahan Jokowi – JK

20 Oktober 2016   19:50 Diperbarui: 20 Oktober 2016   20:11 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini tepat 2 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjalankan amanahnya, pasca sumpah yang diucapkan pada tanggal 20 Oktober 2014 di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, serta disaksikan oleh masyarakat Indonesia secara luas lewat berbagai media massa. Program Nawa Cita menjadi program prioritas pembangunan yang dituangkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015 – 2019. Sistem Presidensil menjadi frame dalam menjalankan sistem pemerintahan, dengan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus merangkap sebagai Kepala Pemerintahan.

            Sistem Presidensil seharusnya memberikan otoritas (authority) yang lebih kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan (power) dan kewenangan yang tertinggi dalam pemerintahan. Namun realitasnya, hal tersebut patut dipertanyakan selama berjalan nya pemerintahan dalam 2 tahun ini. Jika mengutip dari buku Politik Lokal di Indonesia (H.S. Nordholt dan Gery Van Klinkel) terdapat istilah Shadow State (Negara Bayangan) yang berarti bahwa terdapat actor lain diluar pemerintahan (informal actors) yang dapat mengendalikan jalan nya pemerintahan. 

Istilah ini sepertinya tepat untuk mengambarkan implementasi sistem presidensil di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana terindikasi terdapat actor dibelakang layar yang dapat mengatur jalan nya pemerintahan. Terakomodasinya kepentingan actor – actor tersebut dikarenakan terdapat political bargaining factor(factor bargaining politik) yang menjadikan autohoritydan powerpresiden sangat lemah. Selain itu, Presiden juga memiliki Political Engagment dan hubungan patronage antar para elit politik dan pemodal yang cenderung mempunyai dampak negative dalam kapasitas ukuran kinerja Presiden.

            Persoalan atau Kasus Cicak VS Buaya Jilid III, Reshufle Kabinet Kerja, Dualisme Partai Golkar & PPP, menjadi beberapa realitas yang seolah menjadi bukti adanya praktek atau nuansa shadow state dalam pemerintahan. Presiden tidak lagi menjadi actor tunggal dalam pengambilan kebijakan, namun nuansa intervensi kekuasaan sangatlah kental di belakang kasus – kasus tersebut. Presiden seyogyanya harus mengubah seluruh citra buruk tersebut, dengan mengubah paradigma yang selama ini ada, dan berkomitmen agar dapat menjalankan sistem presidensil dengan seutuhnya, tanpa intervensi dari manapun. Presiden Joko Widodo pernah berjanji sewaktu debat kandidat Calon Presiden di Tahun 2014, dimana ia menyatakan bahwa hanya akan tunduk dan patuh kepada konstitusi dan kehendak rakyat.

            Ketika Presiden telah berjanji, maka seharusnya janji itu perlu dipenuhi agar tidak menimbulkan kekecewaan rakyat di kemudian hari. Shadow Stateharuslah dihilangkan dalam pemerintahan dengan kesungguhan Presiden dalam rangka meningkatkan peforma dan kinerja eksekutif dalam mengentaskan atau menyelesaikan segala persoalan yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, keberanian dan komitmen Presiden mampu menjadi modal utama dalam membersihkan paradigma – paradigma yang selama ini berkembang, agar amanah yang memang seharusnya menjadi sebuah tanggungjawab besar yang disematkan kepada seorang pemimpin, dapat dijalankan sebagai mana mestinya.

Penulis : Muhammad Qur’anul Karim, S.IP.

Penulis, Pengamat, dan Analis Politik dan Pemerintahan

Mahasiswa S2. Magister Ilmu Pemerintahan, UMY

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun