Mohon tunggu...
Mpe Zafran
Mpe Zafran Mohon Tunggu... -

kulit hitam,hidung mancung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Surat Terbuka untuk Pak Anies Baswedan

11 Januari 2016   12:47 Diperbarui: 11 Januari 2016   17:29 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - anak korban kekerasan seksual (Shutterstock)

Pak Anies yang terhormat, anak kami adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya satu tahun yang lalu. Saat kejadian tersebut, anak kami berusia 13 tahun dan duduk di kelas VII sebuah SMP Negeri di Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Akibat kejadian itu, anak tersebut hamil dan dipindahkan sekolah. Setelah menjalani proses melahirkan melalui operasi sesar dan menjalani proses pemulihan fisik dan psikis, anak kami pun pindah ke sekolah baru ke sebuah SMP Negeri di Kijang, Kab. Bintan yang lokasinya tidak jauh dari rumah dan menjalani proses belajar seperti anak lainnya.

Namun, 6 bulan kemudian ketika pembagian rapor, kami selaku orangtua dipanggil oleh pihak sekolah dan diberi surat pengembalian anak ke orangtua (pemberhentian siswa). Tentu saja kami selaku orangtua sangat terkejut dan tidak mau menerima surat tersebut karena kami merasa tidak ada suatu kesalahan yang dilakukan oleh anak kami, terbukti dengan nilai rapor yang tidak buruk dan pErilaku baik yang tercantum dalam rapornya.

Ketika kami meminta penjelasan, kepala sekolah menjawab bahwa anak kami bisa membawa pengaruh buruk kepada teman-temannya yang lain karena kehamilannya yang lalu. Kami jelaskan bahwa anak kami adalah korban, bukanlah pelaku dan mohon jangan diperlakukan sama dan menjadi korban ganda. Namun, sekolah tetap pada keputusannya.

Karena tidak puas dengan keputusan sekolah, kami mengadu ke Dinas Pendidikan Bintan. Oleh pihak Dinas Pendidikan Bintan, dilakukan mediasi yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Sosial Bintan, P2TP2A Bintan dengan hasil mediasi adalah pihak Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak sekolah. Kami kemudian meminta batas waktu kapan kami bisa mendapatkan keputusan mengingat proses belajar telah berjalan, sementara anak kami belum diperbolehkan masuk sekolah.

Akhirnya disepakati dua hari setelah mediasi, kami bisa mendapatkan keputusan. Setelah waktu yang disepakati, kami kemudian bertemu dengan pihak sekolah dan keputusannya adalah bahwa anak kami dipindahkan ke sebuah SMP Negeri di Kijang, Kab. Bintan yang lokasinya sangat jauh dari rumah, kurang lebih 17 KM dan melewati jalan dan daerah yang sangat sepi.

Daerah tersebut merupakan daerah tambang granit dan sekolah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Tidak ada transportasi umum dan sangat rawan tindak kejahatan, apalagi bagi seorang anak permpuan yang harus membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Melihat hal ini, kami merasa bahwa anak kami telah dibuang oleh pihak sekolah atas sesuatu hal yang kami tidak ketahui penyebabnya.

Apakah kesalahan anak kami? Apakah anak kami tidak mempunyai hak untuk bersekolah di sekolah yang bisa dijangkaunya? Apakah anak korban kekerasan seksual wajar mendapatkan perlakuan seperti ini?

Untuk Bapak ketahui, ibu kandung adalah orang tua tunggal dengan tanggungan dua anak, suami pertama sudah meninggal dan suami kedua sedang menjalani hukuman di lapas, dan saat ini bekerja di rumah makan untuk membiayai sekolah dan kehidupannya.

Kami mohon hak sekolah yang telah dirampas, semoga Bapak mendengar keluhan kami.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun