Mohon tunggu...
MPC PEMUDA PANCASILA LAMONGAN
MPC PEMUDA PANCASILA LAMONGAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAJELIS PIMPINAN CABANG

blok berbagi informasi serta literasi organisasi MPC PEMUDA PANCASILA KABUPATEN LAMONGAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Sesuai Ijin KBLI, MPC Pemuda Pancasila Lamongan Soroti Tempat Hiburan Malam

28 Januari 2025   19:12 Diperbarui: 28 Januari 2025   19:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : kondisi salah satu hole tempat hiburan malam lamongan

Lamongan - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan menyoroti dugaan ketidaksesuaian ijin yang dilakukan oleh tempat hiburan malam di Lamongan. Selain itu banyak didapati beberapa tempat hiburan yang bahkan tidak memiliki ijin usaha. berdasarkan hal tersebut, MPC Pemuda Pancasila Lamongan telah melakukan audiensi bersama pihak terkait pada, Rabu 18/12/2004 lalu di ruang Dewi andongsari Pemda Kabupaten Lamongan.

Dihadiri perwkilan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan bersama asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat kabupaten, Lamongan, Dinas PTSP, SATPOL PP, BAPENDA, BAKESBANGPOL, DISHUB, Dinas, Pariwisata, DISPERINDAG dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Diskusi berjalan alot karena antar pihak dinas seakan saling lempar tanggung jawab terkait hal ini.

"kami menanyakan terkait spesifikasi ijin yang ada dari beberapa tempat hiburan di Lamongan, bahkan mungkin juga ada beberapa lokasi yang tidak memiliki ijin. Selain keterkaitanya dengan pajak pendapatan daerah hal ini kami sampaikan juga agar teman-teman yang bekerja mengantungkan hidupnya dibidang tersebut dapat bekerja dengan nyaman, seperti teman-teman juru parkir, operator musik, karyawan, serta pemandu lagu. jika semua legal administratif selesai kan enak semua bisa bekerja dengan nyaman" ungkap Yoyok  perwakilan MPC Pemuda Pancasila Lamongan membuka diskusi.

foto : kondisi salah satu hole tempat hiburan malam lamongan
foto : kondisi salah satu hole tempat hiburan malam lamongan

"PTSP selaku pemangku ijin, Dinas Pariwisata selaku pengawasan, SATPOL PP selaku penegakan hukum, DISPERINDAG yang mengurus Miholnya, DISHUB terkait penataan lalu lintasnya, BAPENDA terima pajaknya dan lainya sesuai tupoxy masing-masing kan jadinya enak kalo kita bisa bekeja secara baik. tapi mohon maaf selama ini ijin yang ada kalau tidak salah hanya ijin rumah makan dan resto yang jelas KBLI nya tidak sesuai dengan implementasi yang seharusnya, ini bagaimana?" tambah Yoyok.

Sementara itu menurut dinas PTSP yang diwakili oleh ibu Avi menyampaikan bahwa proses ijin sekarang bisa melalui online dengan laman OSS, akan tetapi setelah itu pihak tempat usaha tidak mengkonfirmasikanya ke PTSP jadi sulit untuk dideteksi. Selain itu Dinas Pariwisata juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap hal tersebut dan mengkoordinasikan dengan SATPOL PP selaku penegakan hukumnya.

semetara itu, JARWITO selaku kepala SATPOL PP menyampaikan "kita akan lakukan penertiban terkait hal tersebut, selama ini kami juga intens melakukan sosialisasi terkait ijin, kita siap menindak tegas bahkan sampai menutup hal itu, kita butuh kerjasama ayo bareng-bareng kita turun lapangan dtempat mana saja yang tidak ada ijinya, dan mana yang ijinya tidak sesuai kita siap tutup"

Sementara itu pihak MPC Pemuda Pancasila menegaskan bahwa putaran besar ekonomi dibidang tersbut jika ditutup akan berimbas besar juga pada beberapa karyawan. "kita punya 27 PAC yang sudah mendata tempat hiburan di masing-masing kecamatan, kita juga tidak minta ditutup, kita hanya mau ijinya segera diselesaikan agar teman-teman dapat bekerja dengan nyaman, daerah ada PAD yang masuk dan roda ekonomi tetap berjalan" tandas Yoyok.

Setelah lama berdiskusi, pihak MPC Pemuda Pancasila dan dinas terkait sepakat untuk sounding data beberapa tempat usaha tempat hiburan yang ada di Lamongan bersama PTSP yang selanjutnya data tersebut akan dipilah mana yang sudah berizin, mana yang ijinya tidak sesuai dan mana yang belum berijin sama sekali. selanjutnya data yang ada akan dilimpahkan ke pihak penegakan hukum yakni SATPOL PP untuk proses sosialisasi dan memfasilitasi pengurusan ijin usaha atau penutupan paksa bagi yang belum berijin sama sekali.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun